KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Jelang Penetapan UMP 2023 semua pihak diingatkan jaga Kondusivitas

Serang, mediakorannusantara.com  – Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten dan UMK (kabupaten/kota) setempat tahun 2023 yang rencananya dilakukan pada 28 November dan 7 Desember oleh Pemerintah Provinsi Banten, semua pihak diingatkan untuk menjaga kondusivitas.

Pengusaha senior Banten yang juga pengurus Kadin Pusat, Agus R Wisas di Serang, Minggu mengatakan, hendaknya ada komunikasi yang lebih baik antara pengusaha dan buruh ketika pemerintah akan menetapkan UMP dan UMK 2023.

“Kenaikan upah tentu ada aturannya, ada aspek yang harus juga dipikirkan oleh para buruh, apa itu ?. Kondisi keuangan perusahaan, sebagai seorang pengusaha, saya bukan nggak mau memberikan kenaikan upah yang signifikan, tapi kemampuan perusahaan juga menjadi pertimbangan yang sangat penting, kalau perusahaan kami bangkrut gimana ?. Nah, oleh karena itu, komunikasi yang baik adalah kunci,” kata Agus.

Menurutnya, dengan adanya komunikasi yang lebih baik, akan tumbuh saling menjaga kondusivitas daerah, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun investasi.”Perusahaan tetap sehat, buruh sejahtera Itulah harapan pengusaha,” katanya.

Agus juga berharap semua pihak melihat dari semua sisi, ketika setiap tahun terjadi proses dan negosiasi penetapan UMP maupun UMK. Jangan sampai ada yang tersakiti.”Kedepankan komunikasi yang baik, antara gubernur, pengusaha, dan buruh. Saya meyakini, peristiwa tahun lalu tak akan terulang lagi,” kata Agus.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar sebelumnya menyampaikan bahwa Pemprov Banten pada prinsipnya akan menyesuaikan dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia terkait penetapan upah minimum tahun 2023. Secara intensif, pihaknya juga melakukan diskusi tripartit dengan pengusaha dan buruh dalam dewan pengupahan.

“Mana yang terbaik bagi kita, ketemunya win-win solution antara pengusaha dengan para tenaga kerja,” kata Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian dan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziah secara virtual dari Ruang Rapat Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jum’at (18/11).

“Kita masih menunggu formula yang sedang dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia,” Al Muktabar menambahkan.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu formula penghitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.“Tentu kita berharap formula itu baik bagi bersama, untuk pengusaha dan tenaga kerja,” kata Al Muktabar.

Memurutnya, selama menunggu itu, pihaknya akan intens melakukan pertemuan dengan unsur-unsur yang terlibat dalam perumusan bersama upah minimum Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Dikatakan Al Muktabar, penetapan UMP dan UMK tidak secara bebas formula diberikan langsung ke Kabupaten/Kota termasuk Provinsi.

“Kita tidak bebas menentukan formula sendiri. Dengan hal ini diharapkan terjadi keadilan antar wilayah, serta tidak merugikan para pekerja,” katanya.(wan/ar)

Related posts

Mantan Sekretaris MA Nurhadi jadi Buronan KPK

redaksi

Wanita TNI Lakukan Pemeriksaan Kendaraan UNIFIL di Lebanon

kornus

Pangdam V/Brawijaya Tinjau Yon Zipur V/Abw di Malang

kornus