KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jelang Lebaran, Disperindag Jatim Optimalkan Pengawasan Mamin dan Parsel

Surabaya (MediaKoranNusantara.com)  – Menjelang Lebaran Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim bersama Satgas Pangan dan Balai POM pro aktif mengoptmalkan pengawasan terhadap barang beredar khususnya Mamin dan parsel mulai di pasar tradisional, pertokoan pusat perbelanjaan, mall dan toko modern (Supermarket-Mimimarket).Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Disperindag Jawa Timur, Drajat Irawan, di sela-sela kegiatan Pasar Meriah di halaman kantornya Jl Siwalankerto Utara, Surabaya, Jumat (25/5/2018) mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memberikan keamanan dan keyakinan masyarakat bahwa barang yang dijual pertokoan, mall, pasar tradisional benar benar tidak ada masalah dan aman untuk dikonsumsi.

Sesuai kewenangngannya Disperindag bersama Satgas Pangan dan Balai Besar POM, melakukan pengawasan peredaran parsel untuk menertibkan makanan dan minuman (Mamin) olahan yang masa berkalunya sudah berakhir/kedaluwarsa atau mamin yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Kepala UPT Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Jawa Timur wilayah Surabaya dan sekitarnya, Eka Setyabudi, mengatakan pada minggu pertama Ramadan telah melakukan sidak di Sumenep, Manyar Gresik dan Sidoarjo. Dalam sidak pengawasan tim menyisisir swalayanan, pertokoan dan pasar di pelosok atau di tingkat kecacatan. Hasilnya prodak-prodak yang disidak hampir semuanya sudah baik dan telah sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.

Kemudian dalam pengawan di pasar tradisional, pertokoan pusat perbelanjaan, mall, mini market dan pasar modern di Surabaya tersebut  juga tidak ditemukan  mamin dan parcel yang rusak dan kedaluwarsa serta produk impor yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Hal tersebut membuktikan para pedagang, distributor mamin dan penyedia parsel  di Jawa Timur dan di Surabaya telah mematuhi peraturan pemerintah dengan menyediakan Mamin dan parsel yang tidak bermasalah, legal dan aman untuk dikonsumsi.

Diharapkan parsel yang dijual oleh penyedia parsel harus memenuhi standar dan  syarat di antaranya mamin yang berlebel bahasa Indonesia dan memenuhi unsur kesehatan jika berupa mamin. Oleh sebab itu diimbau kepada masyarakat jika membeli parsel harus diteliti dulu dengan benar produk-produknya . (Joy)

Related posts

Puting Beliung Hantam Jember, 5 Kecamatan Porak-poranda

redaksi

Anggota DPR Dorong Pemerintah Investigasi Kasus Obat Sirop

Atasi Krisis Pangan Menlu tegaskan Pentingnya Pasokan Pupuk