KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Jelang Idul Adha, Pemerintah Antisipasi Penyebaran Penyakit Zoonosis dan Antraks

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Jelang Hari raya Idul Adha 1440 H/ 2019 M, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor.08097/PK.320/F/07/2019 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Hewan Menular dalam Rangka Menjelang Hari Raya Idul Kurban dan Memasuki Musim Kemarau. Surat tersebut guna mengantisipasi penyebaran penyakit zoonosis, antraks.

Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Fadjar Sumping Tjatur Rasa,  mengatakan, dalam himbauan tersebut, Dinas Propinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan beberapa upaya. Pertama, peningkatan surveilans oleh UPT Veteriner terhadap munculnya anthrax terutama di wilayah endemis. Kedua, meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak dan melakukan pemeriksaan laboratorium.

Ketiga, melakukan pengawasan terhadap kegiatan vaksinasi maupun pengobatan. Keempat, melakukan kegiatan sosialisasi/komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyakit antraks.

Kelima, meningkatkan kerjasama dan koordinasi dinas yang membidangi fungsi peternakan/kesehatan hewan/kesehatan masyarakat veteriner dengan dinas kesehatan setempat untuk meminimalkan resiko terjadinya penyakit zoonosis khususnya antraks. Keenam, segera melaporkan melalui iSIKHNAS kalau terjadi kasus penyakit zoonosis khususnya antraks .

Fadjar mengungkapkan, sesuai aturan OIE dalam penanganan outbreak penyakit hewan bahwa jika tidak terjadi kasus dalam waktu 20 hari setelah outbreak penyakit, dan tidak ditemukan kasus kembali pada ternak (kematian ternak), maka wilayah tersebut dapat dinyatakan terkendali (status terkendali).

Berdasarkan hal tersebut, lalulintas dan perdagangan ternak ruminansia yang berasal dari daerah endemis (kasus) atau terduga dapat dilakukan sepanjang ternak tersebut tidak berasal dari wilayah outbreak. Selain itu juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil uji laboratorium.

Fadjar menghimbau, masyarakat diminta melaporkan ternak yang menunjukan gejala sakit atau ternak yang mati mendadak kepada petugas dinas peternakan dan kesehatan hewan. “Kami juga melarang masyarakat memotong hewan yang sakit atau yang menunjukan gejala klinis penyakit zoonosis khususnya anthrak,” katanya.

Saat ini wilayah yang endemis (kasus) anthrak antara lain Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. (gus)

Related posts

Ini Susunan Lengkap Pimpinan MPR, DPR, DPD Periode 2019-2024

redaksi

Hadir di Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H, Gubernur Khofifah Ajak Tingkatkan Semangat Baca, Pahami dan Amalkan Al Qur’an

kornus

Pangdam V: Kesatuan dan Persatuan Antara Prajurit TNI dengan Rakyat Jangan Sampai Terputus

kornus