Surabaya (KN) – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1432 Hijriah, Pemerintah Kota Surabaya beserta seluruh elemen masyarakat menggelar Seruan Bersama, Kamis (27/6/2013) malam, di Graha Sawunggaling. Acara tersebut bertujuan untuk memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban selama Bulan Suci Ramadhan.
Sebagaimana tercantum dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan bahwa selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kegiatan usaha Diskotik, Panti Pijat/Massage, Kelab Malam, Karaoke Dewasa dan Pub/Rumah Musik diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan.
Untuk Rumah Billyard, dilarang membuka kegiatan usahanya kecuali digunakan untuk tempat latihan olah raga serta mendapat rekomendasi dari KONI Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya. Sedangkan untuk pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 wib (waktu Sholat Magrib/berbuka puasa) hingga pukul 20.00 wib (waktu Sholat Isya’/Tarawih).
Selain itu, kegiatan lokalisasi PSK di Surabaya harus dihentikan. Warga juga dihimbau untuk tidak menjual, menyimpan, mengedarkan maupun menggunakan bahan peledak (petasan). Serta bagi pengusaha Hotel, Bar dan Restoran agar tidak menjual minuman-minuman beralkohol.
Kesepakatan Seruan Bersama ini ditanda tangani oleh Walikota Surabaya, Ketua DPRD Surabaya, Komandan Lantamal, KAS Gartap III, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, Kapolrestabes Surabaya, Kepolres Tanjung Perak, Komandan Pangkalan TNI AU, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Kepela Kementrian Agama Kota Surabaya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Surabaya, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Surabaya, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum, Ketua RW VI Kelurahan Putat Jaya,dan Ketua RW I Kelurahan Sememi.
Seusai penanda tanganan tersebut, Pemkot Surabaya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara intensif. Sosialisasi akan dilaksanakan baik melalui media maupun datang langsung ke masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama bulan suci ramadhan. “Saya harap selama bulan suci ramadhan Surabaya tetatp kondusif seperti tahun-tahun sebelumnya. Saya juga menghimbau kepada seluruh restoran di Surabaya untuk tidak menjual minuman beralkohol,” himbau Risma dihadapan para pengelola usaha kepariwisataan.
Sementara itu, Kepala Bakesbangpollinmas Kota Surabaya, Soemarno menjelaskan, Seruan Bersama ini adalah sebagai bentuk saling menghargai dan menghormati kepentingan bersama. Hal ini juga sangat dibutuhkan untuk menjaga suasana Kota Surabaya tetap kondusif.
Dengan adanya Seruan Bersama ini, diharapkan semua elemen masyarakat dan para pelaku bisnis hiburan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati. “Apabila ketika sudah menginjak Bulan Suci Ramadhan ada pelanggaran, sanksinya tempat yang melanggar langsung di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan,red) dan ditutup saat itu juga,”tegas Soemarno.
Pemerintah Kota juga telah menyediakan pos penaduan selama bulan suci ramadhan. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran segera melaporkan ke posko pengaduan yang berada di kantor Bakesbangpollinmas Jalan Jaksa Agung Suprapto. (anto)