KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Jawa Timur Siapkan Raperda Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Juru bicara Komisi B DPRD Jatim, Mohammad Aziz dalam rapat paripurna

Surabaya, mediakorannusantara.com – Komisi B DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Langkah ini dinilai mendesak mengingat kontribusi besar Jawa Timur terhadap produksi perikanan budidaya dan garam nasional.

Juru Bicara Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Aziz, mengatakan bahwa Jawa Timur merupakan salah satu daerah dengan kontribusi signifikan terhadap produksi perikanan budidaya nasional. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, pada tahun 2024 produksi perikanan budidaya di Jatim mencapai 1,39 juta ton atau 8,84 persen dari total produksi nasional sebesar 15,75 juta ton, dengan jumlah pembudi daya ikan sebanyak 159.981 orang.

“Angka ini mencerminkan peran penting sektor perikanan budidaya dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Aziz membacakan nota penjelasan Komisi B dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025).

Ia menjelaskan, produksi perikanan budidaya di Jawa Timur didukung oleh 10.349 unit pengolahan ikan dan 20.615 unit pemasaran, serta menyerap tenaga kerja mencapai 7.482 orang pada tahun 2023.

Sementara itu, sektor garam juga berperan besar dalam pasokan nasional. Berdasarkan data KKP, produksi garam Jawa Timur tahun 2024 mencapai 859 ribu ton atau 42 persen dari total produksi nasional sebesar 2,04 juta ton. Namun, angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan nasional yang mencapai 4,5 juta ton per tahun.

Menurut Aziz, permasalahan utama garam rakyat terletak pada kualitas produk yang belum sesuai dengan standar industri. “Banyak industri tidak dapat menggunakan garam lokal karena kadar natrium klorida (NaCl) yang dibutuhkan 95-98 persen dengan kadar air maksimal 0,5 persen. Sementara garam rakyat rata-rata memiliki kadar NaCl di bawah 94 persen dengan kadar air 4-5 persen,” jelasnya.

Untuk itu, Komisi B menilai perlu adanya kebijakan pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas garam rakyat yang saat ini diusahakan oleh 6.613 petambak garam dan 729 kelompok PUGAR (Pengembangan Usaha Garam Rakyat) di Jawa Timur.

Dalam penyelenggaraan usaha perikanan budidaya dan pergaraman, Aziz mengungkapkan terdapat sejumlah kendala yang dihadapi para pelaku usaha. Antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia, serta lemahnya fungsi kelembagaan kelompok pembudi daya.

Selain itu, teknologi yang digunakan dalam proses produksi garam masih sederhana, akses pendanaan terbatas, dan masyarakat pesisir masih rentan terhadap perubahan iklim, harga pasar, serta konflik pemanfaatan lahan.

“Banyak pembudi daya dan petambak garam belum memahami pentingnya organisasi kelompok sebagai sarana pengembangan usaha serta akses informasi dan pemasaran,” tutur Aziz.

Maka dari itu, Komisi B menilai pembentukan Raperda ini menjadi langkah strategis untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah provinsi dalam melindungi dan memberdayakan pembudi daya ikan serta petambak garam.

Kebijakan daerah ini sejalan dengan Pasal 12 ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam merupakan bagian dari urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU 23/2014 juga menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan hanya dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, bukan kabupaten/kota.

Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ini diinisiasi oleh Komisi B DPRD Jatim dan terdiri atas 9 bab dan 55 pasal.

Tujuannya meliputi penyediaan sarana dan prasarana usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemberian kepastian usaha yang berkelanjutan, penguatan kelembagaan, serta perlindungan terhadap risiko bencana, perubahan iklim, dan pencemaran.

Selain itu, Raperda juga mengatur bantuan hukum bagi pembudi daya ikan dan petambak garam, serta mendorong pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

“Berdasarkan besarnya kontribusi sektor ini terhadap perekonomian dan kebutuhan nasional, serta belum adanya kebijakan daerah yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam, maka pembentukan Raperda ini menjadi sangat urgen,” kata Aziz.

Ia berharap, Raperda ini dapat menjadi payung hukum yang kuat sekaligus instrumen kebijakan untuk memperkuat kesejahteraan pelaku usaha sektor perikanan budidaya dan pergaraman di Jawa Timur.

“Apabila masih terdapat kekurangan dan kekeliruan, kami mohon maaf dan berharap masukan demi terwujudnya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang lebih baik. Semoga apa yang kami sampaikan ini dapat diterima dan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Lantik 17 Bupati dan Walikota, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Kerja Cepat, Tepat dan Detail

kornus

Peringati Hari Statistik Nasional, Gubernur Khofifah Tegaskan Pentingnya Satu Data dan Big Data Dalam Perumusan Kebijakan Strategis Pemprov

kornus

Lahan Fasum Dibangun Ruko, PKL Gunungsari Indah Mengadu Ke Dewan

kornus