KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Jatim Dapat Kucuran Dana Bantuan Kementeria Sosial Rp 30 M Untuk Anak Terlantar

anak terlantarSurabaya (KN) – Kementerian Sosial mengucurkan dana bantuan sebesar Rp 30,7 miliar untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jatim, seperti anak terlantar/jalanan (anjal). Bantuan ini diperuntukkan bagi 28.082 jiwa anak terlantar yang terdapat di 1.370 panti swasta dan 27 panti pemerintah.

Banyaknya jumlah anak terlantar atau penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), membuat Jatim mendapat porsi terbesar dalam menerima program bantuan tambahan biaya pemenuhan kebutuhan dasar. Tahun 2011 ini, Jatim menerima dana sebesar Rp 30,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 25,7 miliar.

Dirjen Pelayanan Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Makmur Sanusi, Rabu (27/7),mengatakan, besarnya dana bantuan yang diberikan di Jatim sebanding dengan banyaknya jumlah PMKS anak terlantar yang setiap tahunnya terus bertambah.

“Peningkatan jumlah anak terlantar ini akibat dari korban perceraian orang tuanya. Akibatnya, anak tidak ada yang mengasuh dan dititipkan di panti sosial maupun rumah singgah,” katanya.

Menurut Makmur Sanusi, dana bantuan tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, pendidikan dan kesehatan. Tidak dibenarkan, jika dana ini untuk membiayai kegiatan operasional panti.

Kepala Dinas Sosial Jatim Mustofa Chamal Basya menambahkan, dari total nilai bantuan yang mencapai Rp 30,7 miliar akan diperuntukkan bagi 28.082 jiwa anak terlantar yang terdapat di 1.370 panti swasta dan 27 panti pemerintah.

Sejak program ini diluncurkan pada tahun 2001, setiap tahunnya nilai bantuan yang diterima Jatim terus meningkat, meliputi tahun 2008 sebanyak 900 panti atau 24.210 jiwa anak terlantar dengan jumlah dana Rp 22 miliar, tahun 2009 sebanyak 1.012 panti atau 22.173 jiwa anak terlantar dengan jumlah dana Rp 24,2 miliar dan tahun 2010 sebanyak 1.215 panti atau 23.483 jiwa anak terlantar dengan jumlah dana Rp 25,7 miliar.

“Kami jamin bahwa bantuan akan diberikan sesuai nominal yang dijanjikan dan tidak ada pemotongan atau pungutan atas nama pejabat atau lembaga,” kilahnya. (yok)

Foto : Ilustrasi anak jalanan

Related posts

Hadir di Peringatan Nuzulul Qur’an 1444 H, Gubernur Khofifah Ajak Tingkatkan Semangat Baca, Pahami dan Amalkan Al Qur’an

kornus

KPK Keluarkan Maklumat Larangan Penyelenggara Negara Terima Gratifikasi Lebaran

redaksi

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim 1710/Mimika Gelar Latihan Menembak

kornus