KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jatim Bebaskan PKB Bagi Mikrolet dan Ojol, Sahat : Ini Bukti Gubernur Khofifah Ringankan Beban Masyarakat

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak mengapresiasi dan menyambut positif Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam sebuah keputusan membuat kebijakan yang berani dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

“Kami salut dengan keberanian bu gubernur dengan membuat kebijakan tersebut. Tentunya apa yang dilakukan bu gubernur tersebut kami nilai bentuk kehadiran gubernur selalu ada untuk kepentingan bagi rakyat Jawa Timur,”ujar Sahat politisi asal fraksi Golkar ini saat ditemui di DPRD Jatim, Senin (19/9/2022).

Melalui program ini lanjut mantan advokat senior ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif. Dengan adanya insentif tersebut, dampaknya terhadap pemerintah adalah berkurangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 miliar.

“Tentunya jika penghapusan pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol diberlakukan,  perlu dicari pendapatan lain dari sektor lain agar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) 2022 tetap jalan,” katanya,

Kebijakan Gubernur Khofifah tersebut, kata Sahat, membuktikan juga komitmen dari pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

“Dengan kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim,” pungkas politisi Partai Golkat Jatim ini.

Seperti diketahui, keputusan berani diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah. Keputusan tersebut ialah membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022. Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat,  mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember. (KN01)

Related posts

Wagub Emil Apresiasi Raperda Pemajuan Kebudayaan

kornus

Gubernur Khofifah Apresiasi Polda Jatim Revitalisasi Omah Rembug dan Siskamling

kornus

Plt Kepala Diskominfo Jatim, Hudiyono Buka Launching Buku ” Retropeksi”

kornus