KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Jalankan Fungsi Kontrol, Komisi C Usulkan Interpelasi Gubrnur Terkait Kekosongan Direksi Bank Jatim

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komisi C DPRD Jatim tegaskan, usulan mengunakan hak interpelasi kepada Gubernur terkiat Bank Jatim dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol pengawasan sebagai salah satu tugas lembaga DPRD.Anggota Komisi C DPRD Jatim, Agus Wicaksono menegaskan bahwa apa yang sudah diputuskan di internal Komisi untuk melakukan hak interpelasi, sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Disitu katanya, sudah jelas ada yang tidak sesuai dalam proses rekruitmen Direktur utama dan Direktur Konsumer Ritel PT Bank Jatim yang baru yang nanti akan diumumkan dalam RUPS tanggal 23 Juli 2020.

“Komisi C telah menjalankan fungsi pengawasan yang benar. Bahwa (hak interpelasi) ini karena ada soal admisnistrasi ketatanegaraan yang dilanggar,” terang Agus Wicaksono, Kamis (9/7/2020).

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, sebagai Mitra Kerja BUMD, Komisi C jauh hari sebelumnya sudah mengingatkan melalui surat rekomendasi. Rekomendasi tersebut sudah ditanda tangani oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada tanggal 21 April 2020 lalu.

“Rekomendasi atas nama lembaga DPRD Jatim itu bentuk dari controlling DPRD Jatim agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” ingat mantan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang.

“Karena Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah unsur penyelengara pemerintahan adalah eksekutif dan legislative, maka kita tidak mau kita ikut keliru dengan rekruitmen direksi Bank Jatim ini,” lanjutnya.

Selain itu, tatkala surat rekomendasi resmi DPRD Jatim itu nanti tidak diindahkan maka DPRD berhak untuk mempertanyakan dengan mengunakam hak interpelasi.

“Hak Interpelasi wujud sebagai mitra dalam menjalan kan fungsi pengawasan yang optimal. Sehingga Gubernur ketika sudah habis masa jabatannya tidak menyisakan masalah,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Jatim menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Jawa Timur terkait kekosongan direksi Bank Jatim sampai saat ini, karena sudah berlangsung levih dari setahun.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Ristu Nugroho menjelaskan langkah penggunaan hak interpelasi sudah melalui keputusan bersama seluruh anggota Komisi C DPRD Jatim yang sebelumnya telah melakukan pembahsan intens terkait BUMD yang 50 peraen lebih sahamnya milik Pemprov Jatim.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, syarat untuk melakukan interpelasi ini akan diluncurkan secepatnya. Dan ini sudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak interpelasi. (KN01)

 

Related posts

Indonesia Peringkat Keenam Negara Terindah di Dunia

Respati

Smart Student Card Mudahkan Akses Transaksi Pelajar di Surabaya

kornus

Setya Novanto Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Kasus e-KTP

redaksi