KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Jalani Proses Hukum Tahap Dua, Kuasa Hukum Vanessa Ajukan Penangguhan Penahanan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Tersangka dugaan kasus penyebaran foto dan video asusila, Vanessa Angel menjalani proses hukum tahap II (tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (29/3/2019). Sekitar dua jam lebih menjalani proses administrasi tahap II oleh Kejaksaan, Vanessa langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Kami (tersangka, red) di Rutan Medang. Setelah ini kami akan bentuk tim Jaksa yang juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim membuat surat dakwaan. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Teguh Darmawan.

Terpisah, kuasa hukum Vanessa Angel, Rahmat Santoso berencana mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Surabaya. Penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran Vanessa mengalami penyakit maag akut. Bahkan seminggu lalu, artis berusia 27 tahun itu sempat mengalami demam tinggi.

Sebelum ditahan oleh penyidik Polda Jatim pada Kamis (31/1/2019) lalu, Vanessa Angel sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim akibat sakit maag-nya kambuh. Akibatnya, artis sinetron FTV itu sempat dirawat di rumah sakit yang berada di Jl Ahmad Yani Surabaya itu selama beberapa hari.

“Kami ajukan penangguhan penahanan hanya karena faktor kemanusiaan. Kondisi Vanessa sekarang kurang bagus,” jelas Rahmat, Jumat (29/3/2019).

Terkait kasus Vanessa, Rahmat menegaskan bahwa, kliennya tersebut korban dari mucikari. Sebab, ketika Vanessa datang ke Surabaya, bukan untuk transaksi prostitusi, melainkan untuk membawakan sebuah acara (MC). Pihaknya tidak memahami ketika tiba-tiba kliennya itu disangkut-pautkan dengan kasus prostitusi.

“Kami juga berencana mengajukan pra peradilan. Tapi langkah ini masih kami konsultasikan dengan kuasa hukum lainnya,” tegasnya.

Perkara ini bermula ketika pada Sabtu (5/1/2019) lalu, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek salah satu hotel bintang lima di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan artis Vanessa Angel karena diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kondom, celana dalam warna ungu, sprei hotel dan transaksi yang diduga untuk layanan prostitusi.

Polda Jatim lantas mengembangkan perkara dan akhirnya ditetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, artis Vanessa Angel dan empat mucikari yang terdiri dari Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia. Berdasarkan data hasil digital forensik dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel, setidaknya ada 45 artis dan 100 model diduga ikut terlibat kasus prostitusi online. Penyidik sudah memanggil beberapa dari mereka untuk dimintai keterangan.

Namun, Vanessa Angel menjadi tersangka bukan karena pasal prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya pada mucikari, terutama melalui aplikasi chatting. Saat ini, Vanessa mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. (KN04)

 

Foto : Rahmat Santoso,kuasa hukum Vanessa Angel

Related posts

Ratusan Mahasiswa MSIB Bantu Layanan Puspaga di Balai RW

kornus

Anargya ITS Sukses Sabet Gelar Juara di FSAE Jepang 2023

kornus

Sekdaprov Heru Tjahjono Bersama Forkopimda Jatim Bagikan Masker dan Resmikan Pelabuhan Tangguh

kornus