Jakarta mediakorannusantara.com-Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan permohonan izin penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim
Permohonan tersebut disampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penyitaan atas properti yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan tersebut.
Namun, majelis hakim belum mengambil keputusan final dan akan memberikan kesempatan kepada tim hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan secara resmi sebelum mengeluarkan penetapan.
Pihak penasihat hukum Nadiem langsung menyatakan keberatan atas permohonan tersebut di dalam persidangan. Mereka berargumen bahwa merujuk pada Pasal 18 UU Tipikor, penyitaan seharusnya didasari oleh bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima terdakwa, sementara mereka mengklaim belum menerima uraian rincian penghitungan kerugian negara yang jelas dari jaksa.
Tim advokat menilai langkah penyitaan ini prematur dan berpotensi melanggar hak-hak hukum klien mereka.
Di sisi lain, majelis hakim memberikan kabar baik bagi Nadiem dengan mengabulkan permohonan izin berobat, meski permohonan penangguhan penahanan hingga kini masih dalam tahap musyawarah hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun dan diduga menerima aliran dana hasil korupsi senilai Rp809,59 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( wa/ar)
