KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Komplotan Jaringan Penipuan Investasi Bodong

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Komplotan jaringan penipuan dengan kedok investasi valas berhasil dibongkar jajaran Polsek Asemrowo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.Selain berhasil membongkar jaringan penipuan investasi bodong ini, polisi juga meringkus dua tersangka, Alihudin (47) asal Pandeglang Banten dan Ali Imron (37), asal Serang Banten. Kedua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya masing-masing.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) buku tabungan Bank BRI dan BCA, ATM Bankk BRI dan BCA, serta 1 Unit HP merk Samsung yang dijadikan sarana aksi pelaku dalam mencari mangsa.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, komplotan pelaku berjumlah tiga hingga lima orang. Sedangkan korbannya mencapai puluhan orang dari berbagai kalangan. Ada pengusaha, pejabat, dan yayasan. Rata-rata korban tertipu uang Rp 20 hingga Rp 50 Juta.

“Pengakuanya kedua tersangka, mereka beraksi sejak tahun 2017 dan ada lima kelompok seperti ini yang masih satu link,” ungkap AKBP Antonius, Jumat (13/7/2018).

Akan tetapi, dari puluhan korban itu baru Muhammad Hasan (58), seorang PNS warga Bangkalan, Madura yang melapor ke Polsek Asemrowo. Dari aksi tipu-tipu yang dilakukan komplotan ini, Hasan menderita kerugian sebesar Rp 1 miliar. Uang sebanyak itu ditransfer melalui ATM di daerah Jl Asem Surabaya.

Sementara itu, pengakuan Imron, modusnya mencari mangsa melalui nomor telepon secara acak dan mengaku dari perusahaan invenstasi valas. Kemudian Imron menawarkan barang secara fiktif.

Modus ini dilakukan Imron dan Alihudin untuk memperdayai Hasan. Setelah Hasan masuk perangkap, Imron mengajaknya bertemu di sebuah rumah makan di Jakarta. Selanjutnya, Hasan diumpankan kepada Aluhudin yang bertugas menerangkan cara kerja invenstasi abal-abal itu.

“Saya menjanjikan uang investsi korban (Hasan) akan kembali lebih besar dalam bentuk pembayaran uang Ringgit Brunai Darussalam dalam jangka waktu satu bulan,” kata Imron.

Tawaran itu, membuat Hasan yakin. Terbukti, Hasan menuruti permintaan kedua tersangka untuk menstransfer uang melalui nomor rekening bank senilai Rp 1 miliar. Bahkan, Imron dan Alihudin menunjukkan 1 kotak uang dollar Hongkong namun palsu kepada Hasan.

Begitu persyaratan mahar yang diminta kedua tersangka dipenuhi, Hasan menunggu hasilnya. Sayangnya, dalam waktu yang ditentukan, kedua tersangka tidak kunjung memberi kabar yang membuat Hasan Panik. Ketika dihubungi melalui HP, kedua tersangka selalu berkelit dan sulit dihubungi.

Merasa menjadi korban penipuan invenstasi abal-abal, Hasan melaporkannya ke polisi dan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus. (KN01)

Related posts

Pasien Positif Covid-19 Jatim Melonjak, Gubernur KHofifah Minta RS Lapangan Covid-19 Jatim Segera Dibuka

kornus

Pemkab dan Grab Kolaborasi Kembangkan UMKM Banyuwangi

Ini empat rekomendasi Kementerian HAM soal kasus mantan pemain OCI