Surabaya (mediakorannusantara.com) – Satpol PP Kota Surabaya menggelar giat pengawasan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di malam Natal, Selasa (24/12/2024) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/26738/436.8.6/2024, terkait batas jam operasional RHU.
Kasatpol PP Kota Surabaya M.Fikser mengatakan bahwa dalam giat yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
“Hari ini kami melakukan pengecekan RHU, ada 9 lokasi yang mana saat kita cek, mereka sudah tutup sesuai SE yakni sejak pukul 6 sore,” kata Fikser.
Fikser menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila dalam pengawasan ditemukan RHU yang melanggar aturan jam operasional.
“Kami akan tindak tegas, jika kami temukan pelanggaran kami akan memasang stiker pelanggaran pada tempat hiburan malam tersebut. Kami juga akan proses lebih lanjut dan kami beri sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Fikser.
Fikser mengimbau, pada para pelaku usaha dapat terus mentaati surat edaran yang telah diberikan, baik mengenai jam operasional, maupun ketentuan terkait larangan menerima pengunjung dibawah 18 tahun.
“Untuk SE yang kemarin juga ada imbauan untuk malam tahun baru, semoga mereka juga menjalankan seperti hari ini, taat atura dan tidak menerima pengujung dibawah 18 tahun,” terangnya.
Lebih lanjut, Fikser menyampaikan, pihaknya secara masif akan melakukan pengawasan pada tempat hiburan malam baik perizinan maupun terkait pengunjung dibawah umur.
“Kami akan berkolaborasi dengan dinas-dinas terkait perihal perizinan seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan serta beberapa dinas terkait pemberi izin,” kata Fikser.
Mengenai permasalahan anak-anak dibawah umur, menurutnya jika ditemukan pihaknya akan berkerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pendidikan untuk melakukan pendampingan lebih lanjut.
Fikser juga menambahkan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut guna menjaga kondusifitas dan kenyamanan ibadah umat Kristiani saat Hari Raya Natal berlangsung.
“Kami dari Pemerintah Kota akan terus berupaya menjaga keamanan serta kenyamanan bagi setiap warga kami yang akan melaksanakan ibadah maupun hari raya mereka. Sehingga kami berharap para pelaku usaha mematuhi dan mentaati SE yang berlaku,” pungkasnya. (jack)