KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Hankam Headline Nasional

Ini Isi SE Kemenkes Terkait Vaksinasi Dosis Lanjutan

Jakarta, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

“Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi Indonesians Technology Advisory on Group Immunization (ITAGI), pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” seperti yang tertulis pada SE  Rabu (13/1/2022).

Beberapa poin yang terdapat pada SE tersebut yaitu vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diberikan setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Untuk sasaran vaksinasi booster COVID-19 yaitu masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia (lansia) dan kelompok masyarakat rentan (imunokompromais). Pelaksanaan vaksinasi bagi lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sedangkan untuk sasaran non-Iansia, pelaksanaan vaksinasi booster dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis satu total minimal 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster ini dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pada SE tersebut juga disebutkan bahwa vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

“Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out). Kemudian pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi,” demikian bunyi kutipannya.

SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit serta Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melaksanakan pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster).

Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI/SR/2/2022 mengenai Kajian Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster), menganjurkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.(wan/inf)

 

Related posts

APBD Jatim 2023 Disahkan, Fraksi Gerindra Menerima dengan Sejumlah Catatan

kornus

Musibah Kenpark, Komisi D DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola

kornus

Prajurit TNI dan Tentara Argentina Olahraga Bersama di Haiti

kornus