“Kami berharap kehadiran para miliarder ini bisa menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap lapangan kerja,” kata Widodo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Widodo mengatakan bahwa visa ‘rumah kedua’ ini dasarnya mengacu pada Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU Cipta Kerja pada Pasal 39.
Pada kedua pasal itu menyatakan bahwa visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.
Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘visa tinggal terbatas rumah kedua’ adalah visa yang diberikan kepada orang asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
“Aturan ini nantinya akan menarik para miliarder untuk menikmati hari tuanya di Indonesia sambil bekerja,” kata Widodo.
Begitu memasuki tahun tertentu, Widodo berharap mereka menetap dan berinvestasi di Indonesia serta mengubah visanya menjadi Kitap (kartu izin tinggal tetap).
Widodo mencontohkan di Malaysia, pemberian visa serupa juga telah dilakukan dengan syarat bagi setiap warga negara asing harus menyetor uang yang dirupiahkan Rp500 juta sebagai deposito. Apabila nanti visa habis, uang itu akan dikembalikan utuh.
Pada saat ini, pihaknya masih menggodok besaran uang depositonya. Widodo menyebutkan kebijakan visa ‘rumah kedua’ di Malaysia ini berhasil menyedot banyak orang datang ke negeri jiran dengan kualitas orang asing yang qualified.
Menurut Widodo, rencana ini didukung Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Bahasan visa dengan masa berlaku 10 tahun itu dalam rapat terbatas (ratas) bersamaan dengan pembahasan penyederhanaan visa.