KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

HUT RI, BI Luncurkan Uang Baru Edisi 75 Tahun Merdeka


Jakarta, mediakorannusantara.com – Bank Indonesia (BI) meluncurkan uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/8). Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengantarnya mengatakan bahwa uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini secara resmi dikeluarkan dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah atau legal tender pada Senin (17/8/2020).

Peluncuran uang khusus berbentuk kertas dengan nilai nominal Rp 75.000 ini dapat disaksikan secara virtual melalui kanal Youtube BI mulai pukul 11.15 WIB. “Uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini juga merupakan uang peringatan sebagai penghargaan kebahagiaan kepada masyarakat bangsa kita, the joy of people,” katanya. BI meluncurkan uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia bernominal di Jakarta, Senin (17/8).

Menurut dia, masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai 75.000 atau sama dengan nilai nominalnya uang peringatan kemerdekaan tersebut. BI, jelas Perry, sudah mendistribusikan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI ini ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia sehingga masyarakat dapat segera melakukan penukaran. BI meluncurkan uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia bernominal di Jakarta, Senin (17/8).

“Penukaran dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pintar yang sudah disiapkan BI mulai hari ini dan sejalan dengan protokol kesehatan,” katanya. Perry Warjiyo dalam peluncuran itu menyerahkan secara simbolis uang peringatan kemerdekaan 75 tahun kepada keluarga Proklamator. BI meluncurkan uang khusus seri peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia bernominal di Jakarta, Senin (17/8). Peristiwa atau tujuan tertentu Departemen Pengelolaan Uang BI menjelaskan, uang rupiah khusus adalah uang dikeluarkan secara khusus oleh BI dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan tertentu. Uang khusus ini memiliki nilai nominal berbeda dari nilai jualnya.

Uang rupiah khusus terdiri atas koin dan atau kertas yang tidak dipotong sehingga menyerupai satu lembaran besar yang terdiri atas beberapa lembar uang (uang bersambung). Uang rupiah khusus merupakan alat pembayaran yang sah, namun biasanya tidak digunakan sebagai alat tukar. Uang ini juga merupakan sarana perkembangan numismatika (koleksi uang di Indonesia).

Setiap edisi yang dikeluarkan dengan kemasan yang menarik dan unik sehingga sering dijadikan sebagai cendera mata. BI beberapa kali mengeluarkan uang edisi khusus di antaranya 25 tahun Kemerdekaan RI, perjuangan angkatan 45, kemudian 50 tahun Kemerdekaan RI, Hari Anak, cagar alam, hingga 100 tahun pemimpin Indonesia.(wan/inv)

 

Related posts

Wagub Emil Dardak Minta Masyarakat Penerima BST Perhatikan Protokol Kesehatan

kornus

Presiden minta tak ada Fitnah-Memfitnah di Medsos saat Pemilu

Dewan Minta Pemerintah Selektif Dalam Mengeluarkan Izin Pengelolaan Limbah B3

kornus