KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

Himbara Hati-Hati Salurkan Kredit dari Dana Pemerintah Rp200 T, BPI Soroti Tenor Pendek

Jakarta, mediakorannusantara.com – CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bertindak hati-hati dalam menyalurkan kredit yang bersumber dari penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun.
​“Kami selalu hati-hati. Ini kan dana masyarakat, dana pemerintah, kita selalu hati-hati mengevaluasi,” ujar Rosan setelah menghadiri acara Forbes CEO Global Conference di Jakarta, Selasa.
​Rosan menjelaskan bahwa setiap bank memiliki pendekatan dan penilaian kredit yang berbeda-beda. Namun, ia menyoroti skema penempatan dana pemerintah yang saat ini berbentuk deposit on call (DOC) dengan tenor hanya enam bulan. Menurut Rosan, durasi yang terlalu pendek ini berpotensi menimbulkan mismatch (ketidaksesuaian) jika digunakan untuk mendukung pembiayaan jangka panjang.
​“Harapannya pinjamannya tidak hanya enam bulan. Kalau kita berikan pinjaman jangka panjang kan ada potensial mismatch juga,” jelasnya.
Sebagai informasi, Deposit on call adalah simpanan jangka pendek yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan singkat, biasanya 1 hingga 3 hari.
​Selain durasi, Rosan juga berharap suku bunga penempatan dana pemerintah bisa lebih rendah dari kisaran saat ini, yakni 3,8 persen.
​“Harapannya rate-nya mungkin enggak 4 persen atau sekarang 3,8 persen. Karena rata-rata dari perbankan kita kan depositnya itu 2,44 persen. Jadi harapannya bisa lebih rendah dari itu,” harapnya.
​Dengan penyesuaian skema dan suku bunga, Rosan menilai bank akan mampu menyalurkan kredit dengan bunga yang lebih terjangkau, khususnya untuk sektor UMKM dan koperasi. Hal ini diyakini akan memperkuat pergerakan ekonomi nasional. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas penempatan dana tersebut.
​Latar Belakang Penempatan Dana
​Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, dengan rincian: Mandiri (Rp55 T), BRI (Rp55 T), BNI (Rp55 T), BTN (Rp25 T), serta BSI (Rp10 T).
​Menanggapi kekhawatiran terkait durasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memastikan pemerintah tidak akan menarik kembali dana Rp200 triliun tersebut, meskipun telah melewati batas enam bulan.
​“Pada dasarnya seperti menaruh uang di bank suka-suka sampai kapan, supaya muter di perekonomian,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/9).

Related posts

Komisi E DPRD Apresiasi BPBD Jatim Dalam Penanganan Bencana di Kota Batu

kornus

Kemensos jamin penerima BLT BBM kawasan 3T tersalur

Pawai Merah Putih, Satu Dayung Untuk Indonesia

kornus