
Surabaya (mediakorannusantara.com) –Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya dengan sejumlah OPD Pemkot Surabaya terkait Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 yang membahas Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025), diwarnai insiden yang tidak sepantaqsnya yakni ‘pengusiran’ wartawan Pokja DPRD Surabaya yang melakukan peliputan hearing tersebut oleh Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif.
“Tolong wartawan keluar dulu ya, ini tertutup, ” kata dia lewat pengeras suara.
Sebelum Afif, anggota Komisi DPRD Surabaya Agoeng Prasodjo melakukan hal serupa dengan wartawan Pokja Bambang (wartawan Lensa Parlemen) dan Roy (Jatimupdate.id), Agoeng meminta para wartawan untuk keluardari ruang Komisi B. “Mas, wartawan keluar dulu ya!” kata dia.
Merasa “Diusir”, sekitar delapan wartawan anggota Pokja wartawan DPRD Surabaya yang keseharianya melakukan peliputan di gedung dewan itu, akhirnya keluar ruangan Komisi B dengan nggerundel.
Bahkan, kasus ini menjadi pembahasan seru para wartawan di lobi depan ruangan Komisi B. Tidak hanya itu, memunculkan berbagai spekulasi. Ada apa dengan Komisi B? Nampaknya dua angguta DPRD Surabaya tersebut tidak memahami UUD Pers.
Hal itu mengundang kecurigaan wartawan yang menduga Komisi B ada hal-hal yang ditup-tutupi dengan pengelola Pasar Mangga Dua.
Dalam hearing tersebut, sebenarnya sejumlah OPD telah memberikan statemennya soal keberadaan Pasar Mangga Dua dan upaya penertiban.
Mulai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati, kemudian dilanjutkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Lilik Arijanto dan selanjutnya Kasatpol PP Kota Surabaya, M Fikser, dan
semua itu diliput dan direcord oleh wartawan.
Bahkan, ketika M Fikser meminta off the record terhadap kalimat yang diucapkan, wartawan pun mematuhi permintaan tersebut dengan mematikan record videonya.
Karena itu, tindakan Ketua Komisi B yang mengusir para wartawan terasa janggal, apalagi setelah para OPD menyampaikan pendapatnya.
Tindakan pengusiran itu dilakukan ketika politisi senior, Baktiono memberikan tanggapan terkait upaya penertiban Pasar Mangga Dua.
Sementara usai hearing M Afif ketika dikonfirmasi soal ” pengusiran” wartawan mengaku karena agar kepala dinas ini bisa memberikan argumentasi lebih tajam kepada DPRD.
“Karena kalau ada wartawan itu, akhirnya teman-teman OPD ini kan membatasi bicaranya. Karena ini terkait persoalan penting yang harus kita selesaikan dan kita tegakkan, yakni terkait Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Apa ada sesuatu yang ditutupi ? ” ujar salah satu wartawan Pokja DPRD.
Seperti diketahui hearing kali ini diikuti oleh Kasatpol PP, Dinas Lingkungan, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan , Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan. (KN01)
