Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Hari ini, Jumat (24/5/2019), merupakan kesempatan terakhir bagi peserta Pemilihan Presiden 2019 untuk mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan menunggu masuknya gugatan dari peserta Pilpres hingga tengah malam nanti.
“Tenggat waktu untuk Pilpres kan sampai Jumat puku 24.00 WIB,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengajukan gugatan harus membawa permohonan dan alat bukti sebagai syarat.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap 4 yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta. Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran.
Adapun, hari ini rencananya paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan memasukan gugatannya ke MK.
Direktur Komunikasi dan Media BPN, Hashim Djojohadikusuno mengatakan, pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Hashim, Prabowo dan Sandiaga akan ikut bersama tim kuasa hukum saat mendaftarkan gugatan.
Namun Hashim tidak menyebutkan secara rinci nama-nama pengacara yang menjadi kuasa humum maupun materi-materi sengketa yang akan diajukan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima total 30 pengajuan perkara pada tahapan masa sengketa Pemilu 2019 hingga Kamis petang. Sengketa tersebut terkait pelaksanaan Pemilu Legislatif di berbagai daerah di Indonesia.(kcm/ziz)