Jayapura (MediaKoranNusantara.com) – Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Amandus Situmorang mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Merauke telah menetapkan Bupati Merauke, Freedy Gebze sebagai tersangka kasus dugaan kampanye hitam.
Ia memastikan, yang bersangkutan melakukan kampanye hitam terkait SARA dengan menyerukan pemilih untuk tidak mencoblos salah satu Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Steven Abraham.
“Yang bersangkutan menyuruh untuk memilih atau tidak memilih caleg tertentu,” kata Amandus, Jumat (24/05/2019).
Ia menjelaskan, setelah pembahasan II Sentra Gakkumdu, maka Bawaslu akan menyerahkan berkas tindak pidana kepada penyidik Gakkumdu dan dilakukan penyidikan selama 14 Hari Kerja.
Setelah 14 hari kerja, kasus tersebut akan dibahas dalam pembahasan III di Sentra Gakkumdu dan hasil penyidikan selanjutnya masuk berkas tahap I, lalu diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kasus ini terungkap setelah calon anggota legislatif, Stevanus Abraham melapor ke Bawaslu Merauke terkait keterangan pers yang dilakukan Bupati Freedy Gebze di Merauke pada 6 April 2019.
Dalam keterangan pers yang terekam dalam video, Freedy Gebze meminta agar tidak memilih caleg DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu legislatif 2019. Saat ini Stevanus Abraham menjabat Ketua DPD Gerindra Merauke dan anggota DPR RI.(kcm/ziz)