KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks Nasional

Harga BBM Premium Batal Naik, Ini Alasannya

Jakarta (Mediakorannusantara.com) – Pemerintah batal menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Sebagaimana diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan harga Premium naik 7% menjadi Rp7.000 per liter.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi Djurait mengatakan, penundaan kenaikan harga Premium dilakukan karena menunggu kesiapan Pertamina.

“Sesuai arahan Bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali (Jawa, Madura, Bali) menjadi Rp7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Hadi dilansir okezone, Rabu (10/10/2018).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi tidak bisa memastikan kapan harga baru Premium yang sebesar Rp7.000 ini akan diterapkan.

“Belum tahu kapan, dilihat kesiapan Pertamina, perhitungan dari kenaikan harga minyak,” tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menaikkan harga Premium sebesar 7% menjadi Rp7.000 per liter.

“Sesuai arahan presiden, premium hari ini naik untuk Jamali (Jawa, Madura, Bali) Rp7.000. Naik 7%, di luar Jamali Rp6.900tergantung persiapan Pertamina ke 2.500 SPBU disesuaikan harganya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Hotel Sofitel, Bali.

Related posts

Pemerintah Tingkatkan Efektivitas Penetapan Tarif Angkutan Perintis

Mudik Dilarang, Dirjen Bina Marga Tetap Pastikan Kesiapan Jalur Lebaran

Bahas Reses Jelang Pemilu, Sidang Paripurna DPRD Surabaya Diwarnai Aksi Walk Out Fraksi PDIP

kornus