KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Hakim Vonis Isa Rachmatarwata 1,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengelolaan Jiwasraya

Jakarta, mediakorannusantara.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata. Isa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Selain hukuman kurungan, Isa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan Hakim Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, sebagai regulator, tindakan Isa dianggap membuka celah bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi tidak sehat secara finansial (insolven), yang akhirnya merugikan para pemegang polis.

Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain:

  • Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan.

  • Terdakwa tidak menikmati keuntungan materiil sedikit pun dari perkara tersebut.

  • Keputusan yang diambil terdakwa terjadi dalam situasi krisis keuangan global tahun 2008 yang mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

  • Terdakwa dinilai berjasa dalam pengembangan regulasi industri asuransi serta faktor usia yang sudah lanjut.

Atas perbuatannya, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider penuntut umum.( wa/ar)

Related posts

Jabatan Ketua BK DPRD Surabaya Jadi Rebutan Anggota Dewan

kornus

Sebagai Generasi Bangsa, Mahasiswa Diharapkan Jadi Manusia Unggul

kornus

Serap Aspirasi di Mojokerto, Anggota DPRD Jatim H Gatot Supriyadi Komitmen Perjuangkan Usulan Warga Sampai Terealisasi

kornus