KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Gunawan NG Terdakwa Korupsi di Bulok Jatim DPO Kejati

Surabaya (KN) – Buron Gunawan NG, terdakwa dugaan korupsi senilai Rp 6,7 miliar di Bulog Jatim. Direktur Utama PT Agung Pratama Lestari (APL) ini diputus bebas di Pengadilan Negeri Surabaya pada Desember 2007 lalu. Namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntutnya enam tahun penjara. Saat dipanggil Kejaksaan untuk dieksekusi, Gunawan NG menghilang entah kemana. Modus buron selalu sama, Kejaksaan pun masih saja kecolongan.

Kisahnya, Gunawan Ng selaku Direktur Utama PT APL dipercaya Bulog melakukan pengadaan gabah kering giling (GKG). Ternyata, perusahaan ini menunjuk mitra untuk pengadaan gabah tersebut. Menurut jaksa penuntut umum kala membacakan dakwaan, GKG itu seharusnya dikeringkan dengan drying center milik Bulog, tapi itu tidak dilakukan Gunawan Ng.

Tahun 2004, APL mengambil untung Rp 90 perkilogram dari harga GKG Rp 1.725 perkilogram, Sedangkan pada 2005 mengambil untung Rp 25 perkilogram dari harga GKG Rp 1.765 perkilogram. Jumlah GKG yang disetor ke Bulog 118.000 ton. (gus)

 

(sumberĀ  berita Kejari Surabaya)

Related posts

Babinsa Bersama Masyarakat Gotong-Royong Bongkar Rumah Tidak Layak Huni

kornus

Mampu Percepat Pemulihan Ekonomi Sektor Wisata, Jatim Raih Tourism Entrepreneurial Award 2023

kornus

Penyidik Kantongi Dua Bukti Ajudan istri Ferdy Sambo