KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Gugatan Pedagang Ditolak PTUN, Pemkot Segera Tutup Pasar Buah Tanjungsari

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perdagangan segera menutup pasar Buah Tanjungsari, pasca gugatan pedagang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ditoilak Majelis Hakim.Hakim ketua I Nyoman Harnanta beserta hakim anggota Merna Cinthia dan Lusinda Panjaitan membacakan satu persatu tiga berkas gugatan bernomor 64/G/2017/PTUN.SBY, 68/G/2017/PTUN.SBY, dan 70/G/2017/PTUN.SBY. Ketiga berkas perkara itu diputuskan tidak diterima.

Selain itu, majelis hakim juga menegaskan menerima eksepsi Pemkot Surabaya atau tergugat dan menerima eksepsi perkumpulan pedagang sayur dan buah Pasar Induk Osowilangun Surabaya (P2SB-PIOS) selaku tergugat intervensi.

Makanya, majelis hakim juga menolak penundaan pelaksanaan sanksi yang memasuki tahapan akhir penutupan pasar. “Gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata I Nyoman sembari mengetukkan palunya tiga kali disela putusan PTUN Surabaya, Selasa (19/12/2017).

Pasca putusan ini, Pemkot Surabaya khususnya Dinas Perdagangan diminta tegas dalam memberikan sanksi kepada tiga Pasar Tanjungsari. Jika sebelumnya sudah disanksi pembekuan IUP2R (izin usaha pengelolaan pasar rakyat), maka kali ini didesak untuk mencabut IUP2R atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan.

“Kami mendesak kepada Dinas Perdagangan untuk melanjutkan sanksi pencabutan (ijin) dan penyegelan sesuai dengan perwali 53 pasal 2 tahun 2015,” tegas kuasa hukum P2SB-PIOS, Mulyadi ditemui wartawan seusai sidang.

Menurut Mulyadi, sudah seharusnya Dinas Perdagangan melanjutkan sanksi bagi Pasar Tanjungsari, karena permohonan skorsing atau penundaan sanksi yang diajukan oleh penggugat sudah tidak diterima oleh majelis hakim.

“Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda sanksinya, segera keluarkan bantib untuk penutupan. Yang perlu diketahui pula adalah semua aktivitas pedagang di Pasar Tanjungsari melawan hukum karena menjual buah secara grosir dan itu melanggar,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan dari Dinas Perdagangan Kota Surabaya yang ikut dalam persidangan enggan diwawancarai dan menolak memberikan statement apapun. “Tolong jangan dikutip, langsung ke atasan saya,” kata pria yang berseragam dinas itu usai memberi keterangan panjang lebar pada wartawan. Dia juga menolak menyebutkan identitasnya. (KN01)

 

Related posts

Pertamina segera Produksi Baterai Motor Listrik

Gus Ipul : Perguruan Tinggi Dituntut Lahirkan Pemenang

kornus

Tawuran Pelajar di Jakarta Timur, 1 Tewas, 4 Luka

redaksi