Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmennya bersama dengan seluruh kepala daerah di Provinsi Jatim, serta seluruh elemen penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk bersama-sama memberantas korupsi secara terintegrasi.Komitmen tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi serta Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jawa Timur bersama Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/2/2019).
Untuk itu, Gubernur Khofifah mengapresiasi Tim Korsup Pencegahan Korupsi KPK RI yang telah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Jatim setiap triwulannya pada tahun 2018.
Menurutnya, aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini sistem pelaporannya melalui aplikasi MCP (Monitoring Center for Prevention) korsupgah yang terdiri dari delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.
“Aksi ini memberikan standar kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi,” katanya.
Dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 di Provinsi Jatim yang telah diverifikasi oleh KPK per tanggal 15 Januari 2019, dari 39 pemerintah daerah di Jatim yang terdiri atas satu pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota, secara rata-rata mendapat nilai 66 persen atau 8 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 58 persen. Nilai tertinggi pemerintah daerah di Jatim adalah sebesar 93 persen dan nilai terendah sebesar 39 persen.
Rincian pencapaian setiap sektor secara rata-rata tersebut, lanjutnya, terdiri dari pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 71 persen, barang dan jasa sebesar 61 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar 77 persen, dan kapabilitas APIP sebesar 64 persen. Juga manajemen ASN sebesar 65 persen, dana desa sebesar 71 persen, dan manajemen aset sebesaf 80 persen.
“Sementara itu optimalisasi pendapatan daerah masih berada di angka terendah yakni 47 persen, jadi kami harapkan ada asistensi lebih detail dari tim korsupgah sehingga dari sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya,” katanya.
Gubernur Khofifah mengatakan, beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi program pemberantasan korupsi ini diantaranya, di sektor perencanaan dan penganggaran APBD, aplikasi perencanaan dan penganggaran sudah ada namun kedua aplikasi masih belum terintegrasi. Kemudian di sektor PTSP, masih adanya permintaan rekomendasi teknis yang belum dapat dilaksanakan dalam PTSP.
“Kemudian di sektor dana desa, kendalanya adalah masih kurang optimalnya pengawasan terhadap dana desa karena terbatasnya anggaran pemerintah kabupaten, sedangkan bantuan anggaran pengawasan dari pemerintah pusat untuk mengawasi pengelolaan dana desa sampai dengan saat ini masih nihil,” katanya.
Terkait kendala ini, Gubernur Khofifah meminta bimbingan kepada KPK dan instansi terkait agar rencana aksi yang akan dilanjutkan pada tahun ini dapat terlaksana dengan optimal, serta bermanfaat kepada masyarakat karena dilakukan dengan transparans dan akuntabel.
“Kami sepakat akan melakukan audit CETTAR (Cepat, Efektif dan Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif) di setiap OPD, sehingga tidak saja cepatnya pelayanan yang dilakukan tapi juga harus CETTAR dan respon yang dilakukan bisa maksimal,” katanya.
Ia juga meminta kepada bupati/walikota sebagai top manajemen di daerah untuk memberikan dorongan, fasilitas dan anggaran yang penuh terhadap pelaksanaan kegiatan rencana aksi pencegahan korupsi ini sesuai 13 komitmen yang ditandatangani pada acara ini.
Terkait pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) sebagai tindak lanjut dari surat Mendagri, menurut Gubernur Khofifah dalam APBD TA. 2019 Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran SPI di DPA Inspektorat Provinsi Jatim tahun 2019. Survei ini bekerjasama dengan badan pusat statistik (BPS) dan akan dilaksanakan antara bulan Juli dan Agustus tahun 2019.
Survei ini akan menilai pengelolaan anggaran, kasus suap di lembaga, perlakuan terhadap pelapor tindak pidana korupsi dan pengelolaan SDM di lembaga tersebut. Dari survey ini akan terlihat area yang rentan terjadi penyimpangan sehingga bisa segera direncanakan kegiatan preventif ataupun solusi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Melalui survei penilaian integritas ini sekaligus bisa diukur implementasi program MCP. Harus ada korelasi antara hasil survei dengan hasil MCP, jika ada perbedaan yang signifikan pasti ada yang perlu diperbaiki lagi,” kata orang nomor satu di Jatim ini.
Ditambahkannya, dari SPI yang dilaksanakan oleh KPK pada tahun 2016 di Pemprov Jatim, hasilnya sebesar 76,09 atau lebih tinggi 1,88 point dibanding rata-rata indeks integritas hasil survei di kementerian/lembaga/ organisasi perangkat daerah di Indonesia yang nilainya 74,22.
“Ke depan Pemprov Jatim bertekad akan menjadikan survei penilaian integritas sebagai baseline perbaikan diri, SPI akan dilaksanakan setiap tahun dan hasilnya dijadikan salah satu tolak ukur kinerja Pemprov Jatim,” katanya.
Di akhir, Khofifah mengusulkan agar anggota DPRD turut dilibatkan dalam meengawal anggaran ke depan dengan akuntabilitas. Menurutnya ini menjadi penguatan kembali integritas, komitmen dan ikhtiar dalam meningkatkan transparansi anggaran.
“Sekaligus ini bisa memaksimalkan apa yang kita lakukan sehingga amanah yang diberikan bisa kita jalankan dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penandatanganan komitmen ini dilakukan karena KPK merasa prihatin ketika melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penindakan kepala daerah. Kasus OTT ini menurutnya bukan sebuah prestasi namun tragedi terhadap masyarakat yang susah payah menyelenggarakan pemilihan kepala daerah namun di tengah jalan kepala daerahnya terkena OTT.
Menurutnya, sebagian besar kasus korupsi atau 80 persennya terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa. Walaupun sebagian besar sudah melalui e-procurement, tapi kolusi masih bisa terjadi.
Selain itu, Penguatan APIP di banyak daerah menurutnya belum diberdayakan secara optimal, hanya sebatas keberadaanya saja namun kapasitas maupun jumlah auditornya tidak seimbang dengan beban tugas. Kepala daerah juga sering intervensi terhadap APIP dalam melakukan audit.
“Kami ingin perekrutan inspektur harus dilakukan dengan fit n proper test, sehingga inspektorat menjadi lembaga yang independen mengawal bapak ibu sampai akhir jabatan. Bila APIP dimaksimalkan maka potensi terjadinya korupsi bisa dikurangi secara maksimal,” katanya.
Ditambahkannya, dalam membangun sistem pengawasan yang harus diperkuat adalah komitmen pimpinan. Bila hal ini dilakukan maka pelaksanaan berjenjang hingga ke bawah lebih mudah. “Kita ingin bapak ibu memiliki komitmen yang sama dengan kami, KPK. Kami ingin menjadi sahabat, bukan lembaga yang ditakuti. Karena beda bila kita mengikuti aturan karena takut bukan karena ingin ini bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korwil 6 (Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI, Asep Rahmat Suwanda mengapresiasi Pemprov Jatim khususnya kabupaten/kota yang secara luar biasa melaksanakan kerjasama yang baik dengan KPK.
Menurutnya, berdasarkan penilaian MCP di Provinsi Jatim, hasilnya 10 teratas diraih Pemkab Lamongan, Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, Pemkab Situbondo, dan Pemkot Batu. Kemudian, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Malang, Pemkab Kediri, Pemkab Sampang dan Pemkab Blitar.
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018/2019 di Provinsi Jatim, pada tahun 2018 lalu yang sudah melaporkan sebanyak 88,30 persen, sedangkan untuk pelaporan 2019 hingga saat ini baru 6,33 persen. Untuk itu, ia mendorong agar segera melaporkan LHKPN.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Jatim membacakan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi di Jatim yang diikuti oleh seluruh Bupati/Walikota serta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang hadir. Usai pembacaan komitmen, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi oleh Bupati/Walikota se-Jatim yang disaksikan oleh Pimpinan KPK, Gubernur Jawa Timur, serta Ketua DPRD Prov. Jatim. Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jatim dan Sekdaprov Jatim. (KN01)
Foto : Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi pada pemerintah daerah di Provinsi Jawa Timur