Surabaya (KN) – Gubernur Jawa Timur Soekarwo memperingatkan dan melarang semua pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Bupati/Walikota se Jatim menggunakan mobil dinas saat lebaran.“Surat larangan ini sudah saya tandatangani bahwa untuk lebaran tahun ini semua pejabat di SKPD Jatim bahkan anggota DPRD Jatim dilarang menggunakan mobil dinas saat lebaran nanti,” tegas Gubernur Soekarwo usai sidang paripurna di DPRD Jatim, Rabu (16/7/2014).
Dikatakannya, larangan pemakaian mobil dinas oleh pejabat dan PNS di lingkungan Pemprov Jatim telah sesuai peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.
“Aturan KPK sudah jelas bahwa melarang mobil dinas dipakai mudik. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menjalankannya. Bila masih memaksa, tentu ada sanksi yang bakal mereka (pengguna) terima,” ujarnya.
Terkait pengawasan apabila ada pejabat atau PNS yang tetap pakai mobil dinas saat lebaran, ia mengatakan untuk sanksi dan pengawasan nanti akan diserahkan ke pihak inspektorat. “Sebelum lebaran nanti semua mobil akan dikumpulkan digarasi yang sudah disiapkan pemprov Jatim, dan juga saya perintahkan agar aki yang di dalam mobil dinas untuk dicabut supaya tidak bisa dipakai,”tegasnya.
Selain itu juga pihak Gubernur Jatim melarang kepada semua pejabat di lingkungan Pemprov Jatim dilarang menerima bingkisan atau parcel saat lebaran dari kolega-kolega di luar instansi yang bersangkutan.
Memang tidak ada sanksi khusus untuk menerima atau memberi parsel. Saya tegaskan lagi, jika nanti para pejabat dikirimi parsel, sebaiknya langsung dikembalikan saja pada yang mengirim tadi,” paparnya. (yo)
