Surabaya (KN) – Polisi grebek toko penjual CD game bajakan di Tunjungan Elektronic Center (TEC) di Jl Tunjungan, Surabaya. Dari penggrebekan itu polisi berhasil mengmankan sebanyak 26.089 keping CD game bajakan senilai Rp 130 juta. Puluhan ribu keping CD game tersebut disita dari 14 toko di TEC. “Ini adalah barang yang melanggar hak cipta,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto kepada wartawan, Kamis (9/2).
Kapolrestabes mengatakan, CD game bajakan yang disita itu adalah barang yang melangar hak cipta dari stan atau toko konsol Sony Playstation, Nintendo Wii dan Microsoft Xbox di TEC. Harga asli dari CD game tersebut adalah Rp 150 – Rp 300 ribu per keping. Tetapi setelah dibajak, harganya hanya dijual Rp 5 ribu per keping.
“Pemilik toko di TEC itu membeli CD bajakan tersebut dari Jakarta via telepon. Satu keeping CD hanya dibeli seharga Rp 3 ribu. Kemudian barang bajakan tersebut dikirim melalui ekspedisi,” terangnya.
Kombes Pol Tri maryanto menambahkan, bahwa belum ada tersangka dalam kasus ini karena kasusnya bukan merupakan pidana berat. Kalaupun diperlukan untuk pemeriksaan, nama dan identitas pemilik toko juga sudah jelas.
“Satu toko tidak melulu menjual yang bajakan. Mereka juga menjual yang asli. Barang yang bajakan yang kami sita,” tandasnya. (anto)
Foto : Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Tri Maryanto menunjukan barang bukti ribuan CD bajakan