KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Gerak Cepat Tangani Aduan Warga, DLH Surabaya Tindak Lanjuti Pembakaran Sampah di Tambak Mayor

DLH Surabaya tangani aduan warga.

Surabaya (mediakorannusantara.com) –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya bergerak menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pembakaran sampah di kawasan Tambak Mayor, Sabtu (10/10/2026). Langkah awal dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat agar pengelolaan sampah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pemberdayaan Lingkungan Hidup DLH Surabaya, Wasis Sutikno, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan mengenai pembakaran sampah yang berulang di lokasi yang sama. Asap dari aktivitas tersebut terlihat membumbung tinggi sehingga dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.

“Kami menerima banyak aduan warga karena pembakaran terjadi berulang kali di titik yang sama. Setelah kami datangi, ternyata area yang digunakan cukup luas. Karena itu, perlu ada penanganan lanjutan,” kata Wasis.

Sebagai langkah awal, DLH memberikan sosialisasi mengenai larangan membakar sampah sembarangan serta pentingnya pengelolaan sampah sesuai aturan. Wasis menegaskan, aktivitas pembakaran sampah yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mencemari udara dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup.

“Kami masih mengedepankan sosialisasi agar masyarakat memahami bagaimana sampah seharusnya dikelola. Jangan sampai pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan justru menimbulkan pencemaran dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

DLH Surabaya selanjutnya akan memantau kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Apabila aktivitas pembakaran tetap berlangsung dan ditemukan pelanggaran, penindakan akan dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, DLH juga akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status lahan yang digunakan. Jika ditemukan penggunaan lahan tanpa hak, pemerintah akan mempertimbangkan langkah penertiban sesuai hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan status tanahnya. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penertiban apabila memang diperlukan,” kata Wasis.

DLH Surabaya mengimbau masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah sembarangan dan mulai memilah sampah dari rumah sesuai jenisnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk mencegah pencemaran udara serta menjaga lingkungan permukiman tetap bersih, sehat, dan nyaman.

“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran sampah secara sembarangan yang dapat menimbulkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan, serta mengurangi kenyamanan lingkungan,” pungkasnya. (Jack)

Related posts

Panglima TNI Tandatangani MoU TNI dengan KONI Pusat

kornus

ITS Luncurkan Mobil Tanpa Sopir Berbasis AI

Truk Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Bantu Antar Jemput Warga Papua Nugini

kornus