KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Garuda Indonesia Didenda Rp 189 M karena Terlibat Kartel Tarif

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal denda yang dijatuhkan kepada perusahaan oleh Mahkamah Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia (AUD) setara Rp 189 miliar atau setara US$ 13,2 juta. Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada 2003 hingga 2006 dan belum berkekuatan hukum.

“Belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2019).

Rosan menjelaskan, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) alias Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia menuduh 15 airline telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.

Atas tudingan tersebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court atau Pengadilan Federal hingga Kasasi ke High Court Australia atau Pengadilan Tinggi Australia.

“13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta sampai dengan AUD 20 juta,” sebutnya.

Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC. Hal itu dianggap menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Ditolaknya gugatan itu dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia. Sayangnya dalam prosesnya pengadilan mengabulkan gugatan ACCC.

“Dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing,” ujarnya.

Atas hal tersebut, pada 30 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. Mereka diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Tentu saja Garuda Indonesia keberatan.

“Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia,” jelasnya.

Garuda menilai, denda dalam perkara ini pun seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. Itu dengan pertimbangan pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar US$ 1.098.000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$ 656.000.

Bukan tanpa upaya, kata dia Garuda Indonesia telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.

“Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,” tambahnya.(dtc/ziz)

Related posts

Mendag sebut Harga Komoditas Dasar Naik karena Masuki Periode supercycle

Menpan RB ingatkan Kepala Daerah harus Miliki Program Prioritas

Kemelut KBS Walikota Tak Pernah Mau Bertemu Dengan Pihak Stany Soebakir

kornus