KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Rendahnya Penetapan Target Pajak Daerah dalam Raperda P-APBD 2022

Lilik Hedarwati saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS damal rapat paripurna terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (1/9/2022) lalu.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – (MediaKoranNusantara.com) –  Fraksi PKS (PKS, PBB dan Hanura) DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim Tahun 2022. Sejumlah catatan ini menjadi perhatian Fraksi PKS agar segera dicermati dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah (Pemprov) Provinsi Jatim.

Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS (PKS, PBB dan Hanura), Lilik Hedarwati saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi saat rapat paripurna terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 di Gedung DPRD Jatim pada Kamis (1/9/2022) lalu.

“Ada 14 poin yang menjadi perhatian Fraksi PKS, PBB dan Hanura dalam Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022,” kata Lilik Hendarwati.

Sejumlah catatan ini, di antaranya adalah terkait dengan realisasi pendapatan daerah dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kenaikan atau bahkan melampaui target.

“Tentunya kami yang pertama mendorong untuk perlu dilakukan pencermatan terhadap potensi anomali PAD Tahun 2022 yang tidak terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19,” terang Lilik.

Meski pihaknya mengapresiasi kenaikan realisasi pendapatan daerah ini, Fraksi PKS juga mempertanyakan terkait faktor yang mempengaruhi penerimaan komponen pajak daerah tersebut. Pasalnya, dalam draft Raperda P-APBD 2022 ini, Pemprov Jatim telah menetapkan target PAD, khususnya dari pajak daerah lebih rendah terhadap potensi yang ada.

“Ke depan tentunya perlu dibuat perbaikan agar dalam capaian P-APBD 2022 dan R-APBD 2023 ke depan harus lebih tinggi dari pada capaian 2022 dari sektor pajak daerah,” jelasnya.

Selain realisasi PAD, Fraksi PKS juga memberikan catatan berkaitan dengan pendapatan retribusi daerah. Sebab, dalam P-APBD 2022 retribusi daerah menjadi 7,37 persen atau mengalami penurunan yang cukup signifikan. Terlebih, Pemprov Jatim telah mengeluarkan Pergub Nomor 24 Tahun 2022 berkaitan dengan perbaikan aturan retribusi.

“Angka Rp 93 miliar tentu masih lebih rendah dari realisasi APBD Tahun 2021 audited, sebesar Rp110 miliar. Mohon penjelasan,” kata Lilik.

Di waktu yang sama, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono menyatakan, bahwa pihaknya telah menghitung potensi-potensi kemungkinan pendapatan dari pajak yang ada.

Pihaknya mengakui, pada tahun 2022 ink cenderung lebih banyak mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau pembelian.

“Kalau yang beli (BBNKB) kita tidak bisa berharap banyak. Karena tidak mungkin orang beli mobil setiap bulan, setiap tahun, jadi memang melihat trend dan persoalan-persoalan. Memang kita tidak bisa berharap banyak di tahun ini,” kata Adhy Karyono.

Ia kembali menegaskan, bahwa Pemprov Jatim sudah melakukan perhitungan secermat mungkin dengan forecast terhadap potensi pendapatan dari pajak. Pada intinya, pada tahun 2022 ini pihaknya akan lebih banyak mengandalkan pendapatan dari pajak yang sudah pasti.

“Jadi pajak yang kita pungut hanya dari PKB. Dan tentu lebih banyak kita mencari potensi-potensi dari yang belum membayar pajak,” pungkas dia. (KN01)

 

 

Related posts

Penuhi Keterjangkauan Daya Beli Masyarakat, Gubernur Khofifah Gelar Operasi Pasar Murah di Bakorwil Pamekasan

kornus

Bagi TKI Bermasalah Diusulkan Bisa Urus Dokumen di Negara Tujuan

kornus

Anggota DPR tanyakan Komitmen Pemerintah Berantas judi Online