Juru Bicara F-PDIP DPRD Jawa Timur, M.I. Andy Firasadi menyerahkan pandangan fraksi kepada pimpinan rapat paripurna.
Surabaya -(meiakorannusantara.com) – Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Jawa Timur, memandang perlu dilakukan penajaman terhadap beberapa bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2023.
Khususnya, pada bagian lampiran yang memuat pertanggungjawaban berdasarkan dokumen terkait. Termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jatim TA 2023.
Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara F-PDIP DPRD Jawa Timur, M.I. Andy Firasadi dalam sidang paripurna agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2023 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (3/6/2024).
Dalam kesempatan itu, F-PDIP juga mengajukan klarifikasi dan pendalaman materi terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim TA 2022. Salah satu isu yang ditekankan adalah kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah (Perusda).
“Melihat besaran prosentase kepemilikan saham BUMD/BUMN, rincian investasi jangka panjang terkait rincian penyertaan modal pemerintah daerah, maka besarnya investasi tersebut tentu ditujukan untuk memberikan jalan keluar bagi kebutuhan finansial pembangunan di wilayah Provinsi Jawa Timur, bukan sebaliknya,” ujar Andy Firasadi dalam laporannya.
Pihaknya memandang bahwa data yang disajikan dalam Lampiran XX dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, mengindikasi bahwa penyertaan modal pemerintah daerah berpotensi tidak dikelola secara profesional. Sehingga hasil pengelolaan tidak optimal.
“Mencermati fenomena rendahnya kinerja beberapa BUMD/Perusda sebagaimana Lampiran XX dokumen PJP TA 2023 merupakan persoalan yang seharusnya dipandang sangat serius,” ucap dia.
Oleh karena itu, Andy Firasadi menyampaikan bahwa F-PDIP mendesak Pemprov Jatim untuk meninjau kembali kapabilitas Dewan Direksi dan Dewan Komisaris yang mengelola BUMD/BUMN.
“Peninjauan ulang dan bila perlu dilakukan pergantian susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris utamanya pada BUMD Perusda yang memiliki kinerja tidak optimal adalah langkah strategik yang rasional dan sangat wajar,” lanjut dia.
F-PDIP menilai keraguan untuk melakukan evaluasi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris BUMD/Perusda tersebut justru merupakan indikasi pembiaran eksekutif atas inefisiensi pengelolaan kekayaan daerah.
“Tentu hal ini menjauhkan tujuan mulia eksekutif yang dituangkan dalam visi-misi Provinsi Jawa Timur 2019-2024 beserta tujuh prioritas pembangunan yang menyertainya,” kata dia.
Di samping itu, Andy Firasadi menyatakan jika F-PDIP juga meminta eksekutif untuk segera meninjau dan menguji kembali model bisnis serta perencanaan strategik masing-masing BUMD/Perusda.
F-PDIP memandang bahwa langkah strategik ini juga dapat membuka opsi dilakukannya langkah-langkah strategik yang dianggap perlu.
“Seperti penguatan rentang kendali, mengurangi semangat untuk terus mengembangkan unit usaha dalam bentuk BUMD/Perusda baru, dan pengurangan jumlah unit usaha melalui mekanisme penggabungan usaha (merger),” tandasnya. (KN01)
