Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur, Rohani Siswanto mempertanyakan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan APBD Jatim Tahun Anggaran 2022. Sebab, pasca APBD Jatim 2022 disahkan pada 4 Desember 2021 lalu, atau hampir satu bulan hingga kini belum lagi ada kabar.
“Dasarnya tetap pada regulasi, bahwa di dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 12 Tahun 2019 itu sudah jelas jelang rentang waktu kapan itu (APBD) harus diserahkan Kemendagri, disempurnakan DPRD dan sebagainya,” kata Rohani Siswanto di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/12/2021).
Sehingga, kata dia, wajar apabila Fraksi Partai Gerindra kembali mempertanyakan terkait tindak lanjut hasil evaluasi APBD Jatim 2022. Makanya, pihaknya kembali menekankan agar bagaimana antara eksekutif dan legislatif ini ke depan dapat bekerja sesuai roll regulasi dan perundang-undangan (UU).
“Ini kenapa kemudian Partai Gerindra selalu mempertanyakan terkait hasil evaluasi, kapan itu harus dievaluasi, kapan harus dibahas. Karena itu sudah jelas disampaikan dalam PP 12 Tahun 2019,” tegasnya.
Namun begitu, Rohani menyebutkan, dari informasi terakhir yang dia didapat, hasil evaluasi Kemendagri terhadap Rancangan APBD Jatim 2022 masih belum turun. Dia pun memastikan bahwa Partai Gerindra akan terus mengawal hal tersebut agar berjalan sesuai koridor.
“Kita tidak ada tendensi khusus atau apapun itu. Kami hanya ingin kemudian tata kerja kita cukuplah 2 tahun ini kita kerja seperti semaunya sendiri, membahas APBD di luar November, kemudian pembahasanya 7 hari. Kita semua ingin bekerja sesuai tataran regulasi yang ditetapkan, kita ingin koridor sesuai peraturan perundang-undangan,” terang Rohani.
Terlebih lagi, Rohani menjabarkan, dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 111 Ayat (6) disebutkan, bahwa Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada gubernur paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud diterima.
“Sanksi itu juga jelas di sana (PP), ada proses penundaan, bahkan pemotongan anggaran. Dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah disebutkan segala macam,” ungkap dia.
Oleh sebab itu, Fraksi Partai Gerindra sangat menyayangkan kinerja eksekutif maupun legislatif yang dinilainya semaunya sendiri dan tidak berpedoman pada regulasi. Seperti salah satunya berkaca pada saat pembahasan APBD Jatim 2022. Tentu saja hal tersebut sangat berdampak kepada masyarakat.
“Ini kita masih punya 2 tahun setengah ke depan, yang harus kita jaga marwah DPRD, yang harus kita jaga marwah regulasi. Sehingga apa yang kita lakukan, kalau kita menyepelekan segala di luar regulasi, bekerja semaunya sendiri, tentu masyarakat yang kena dampaknya dan kita tidak menginginkan itu,” tandasnya. (KN01)
Foto : Rohani Siswanto, Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim.