KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Fraksi PAN DPRD Jatim Minta Raperda PPA Lindungi Pendidik dari Jerat Hukum

Juru Bicara Fraksi PAN

Surabaya (mediakirannusantara.com)- Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan penting atas Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA).

 

Melalui juru bicaranya, Suli Da’im, Fraksi PAN menilai penyatuan dua Perda lama menjadi satu regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Namun, mereka menilai perlunya pembahasan mendalam terkait sanksi dan perlindungan bagi pendidik.

 

“Merujuk pada Pendapat Gubernur atas Usul Prakarsa DPRD Jawa Timur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, maka Fraksi PAN menyampaikan pokok Jawaban sebagai berikut,” ujar Suli Da’im dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025).

 

Menurutnya, Gubernur telah memahami konteks yuridis bahwa dua Perda yang ada saat ini, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelindungan Anak, memang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

“Penggabungannya ke dalam satu Perda akan lebih baik dari sisi harmonisasi pengaturan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

 

Suli menambahkan, kelemahan implementasi dua Perda lama harus menjadi landasan komprehensif dalam penyusunan materi Raperda baru agar lebih efektif. Ia juga menyoroti catatan Gubernur terkait sistematika Naskah Akademik.

 

“Fraksi PAN sependapat mengenai hal itu. Lebih jauh dari hal tersebut, Fraksi PAN perlu menyampaikan agar kajian juga memasukkan implikasi dari Raperda baru ini nanti terhadap capaian IKU utama yang relevan, misalnya pada Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Pemberdayaan Gender,” jelasnya.

 

Fraksi PAN menilai, banyak hak perempuan dan anak yang diatur dalam Raperda sebenarnya sudah menjadi domain Undang-Undang, sehingga tidak ada pengaturan sanksi jika pelanggaran terjadi.

 

“Hal demikian karena pelembagaan penegakannya di daerah (Pemerintah Provinsi) tidak ada. Oleh karena itu Raperda ini pada dasarnya bersifat afirmatif, programatik dan fasilitatif,” paparnya.

 

Meski demikian, Suli mengusulkan agar ada alternatif sanksi yang bisa ditegakkan Pemerintah Daerah secara komplementer.

 

“Misalnya dalam konteks kekerasan pada perempuan atau anak yang terjadi pada satuan pendidikan, maka perlu sanksi administrasi dalam konteks pembinaan, anggaran, dan sejenisnya terhadap satuan pendidikan dimaksud,” ujarnya.

 

Selain itu, Suli menegaskan bahwa penguatan perlindungan perempuan dan anak adalah keharusan. Namun, ia menilai dalam dunia pendidikan upaya ini juga harus dibarengi dengan penguatan kapasitas pendidik.

 

“Pendisiplinan yang ditujukan sebagai upaya pembangunan karakter tidak sedikit dituduh sebagai bentuk kekerasan. Akibatnya para guru yang mulia ini tersangkut hukum yang berujung pada pelemahan penciptaan karakter pada peserta didik,” jelasnya.

 

Karena itu, Fraksi PAN meminta perhatian agar Raperda turut mengatur perlindungan hukum bagi pendidik.

 

“Sehingga pendidik mempunyai peran yang dapat dilakukan dengan kapasitas yang memadai, diperlukan pembinaan dan sekaligus perlindungan hukum bagi pendidik,” tutup dia. (KN01)

Related posts

Surabaya Holiday Super Sale Resmi Dibuka, Tawarkan Diskon Hingga 80% di 17 Mal

kornus

Anggota Fraksi dan Ratusan Kader PDIP Jatim Akan Hadiri Rakernas V di Jakarta

kornus

Ahmad Muzani : Prabowo Bertekad Makmurkan Petani Jika Menang di Pilpres 2024

kornus