KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi Golkar Ingatkan Soal Penggunaan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Jatim 2024, Blegur : Hanya Untuk Pilgub dan Tidak Untuk Tahapan – Tahapan Pemilu

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan dan pengesahan Perda tentang Dana Cadangan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, dan kemudian ditandangani Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (21/8/2023).

Ditemui seusai rapat paripurna pengesahan Perda Dana Cadangan Pilgub Jatim tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim Blegur Prijanggono mengatakan, fraksi Golkar menyetujui Perda tentang Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024. Namun demikian, pihaknya juga memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait penggunaan dana cadangan tersebut.

“Fraksi Golkar berharap dana cadangan untuk Pemilu ini hanya bisa digunakan untuk kepentingan Pilgub (Pemilihan Gubernur), tidak untuk kepentingan yang lainnya,” kata Blegur Prijanggono ditemui usai rapat paripurna.

Di samping itu, Blegur juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkoordinasi dengan Pemprov Jatim agar tahapan pemenuhan untuk kebutuhan Pilgub Tahun 2024 bisa segera dimulai.

Dengan begitu, diharapkan di awal Dana Cadangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan tata kelola keuangan.

“Jadi, stakeholder KPU dan Pemprov harusnya berkoordinasi, sehingga kebutuhan-kebutuhan untuk menjelang Pilgub 2024 sudah bisa dimulai,” kata Blegur.

Kendati demikian, Blegur kembali mengingatkan soal penggunaan Dana Cadangan tersebut. Pada intinya, dana cadangan hanya digunakan untuk Pilgub dan tidak diperkenankan untuk tahapan-tahapan Pemilu (Pileg).

“Tidak boleh. Jelas kan domainnya untuk Pemilihan Gubernur 2024. Kalau dicairkan 40 persen di tahun 2023 ini tujuannya untuk mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan penyelanggara Pilgub 2024,” tegasnya.

Sebagai diketahui, proses pencairan dana cadangan dilakukan pada tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen atau dari nilai Nilai Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sedangkan untuk sisanya, akan dicairkan pada APBD tahun angggaran 2024. (KN01)

 

 

 

Related posts

TNI Siapkan Ribuan Nasi Bungkus Setiap Hari Untuk Masyarakat

kornus

Masyarakat Malang Ingin Ketemu SBY, Rindu Merasakan Program yang Mudahkan Rakyat

kornus

Terima Kunjungan Dubes Swedia, Gubernur Khofifah Bahas Rencana Investasi Sektor Transportasi Publik

kornus