KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi Gerindra Tidak Akan Intervensi Gubernur Soal Sekdaprov Jatim Definitif

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim tidak ingin terlalu mencampuri lebih jauh terkait penetapan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Fraksi yang dipimpin M Fawait ini menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh siapapun Sekdaprov yang diputuskan oleh Gubernur Jatim Khofifah.

M Fawait dalam keterangan resminya memastikan seluruh anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Jatim sepakat dengan apapun yang diputuskan Gubernur Khofifah. Peryataan ini perlu disampaikan agar Fraksi Gerindra tidak terjebak dalam proses mendukung atau menolak penetapan Sekdaprov Jatim baru.

“Saya pikir ini sama halnya dengan presiden memilih Menteri. Jadi urusan sekdaprov ini sepenuhnya kami pasrahkan kepada Gubernur. Mau cepat ditentukan sekda definitif atau bagaimana itu yang tahu Gubernur,” ujar Fawait, Jumat (17/6/2022).

Ia menilai hubungan antara eksekutif dan legislatif berjalan dengan baik, aman seperti sekarang. Karena Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi enam bulan ini telah berhasil membantu gubernur Khofifah. Baik itu menjaga stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif maupun kinerja-kinerja di internal Pemprov. “Yang penting itu bagi saya, Fraksi Gerindra tidak perlu mendesak, menolak penetapan sekdaprov yang baru,” sebutnya.

Fawait juga mendengar bahwa pengajuan perpanjangan Pj Sekdaprov Wahid Wahyudi tidak dapat diperpanjang berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri. Akan tetapi, kalau seandainya tugas pejabat fungsional itu ditetapkan lagi, lalu ada Plh, kembali lagi itu adalah hak gubernur. Pada intinya, siapapun Sekdaprovnya stabilitas politik tetap terjaga, pembangunan tetap berlangsung. Pemulihan pandemi Covid baik dan penanganan PMK itu berjalan. “Saya fikir tidak ada masalah bagi Fraksi Gerindra. Kami serahkan sebagai hak prerogatif Gubernur untuk mengisi kabinetnya di Pemprov Jatim,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kemendagri mengirim surat tanggapan atas perpanjangan Penjabat Sekdaprov kepada Gubernur Jawa Timur No 800/3182/OTDA Tertanggal 13 Mei 2022 lalu. Isinya, Pertama : Gubernur dapat menunjuk pelaksana harian (Plh) Sekdaprov apabila dalm proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 hari kerja dan atau pengangkatan Pj Sekda. Kedua Tidak disetujuinya Wahid Wahyudi diperpanjang sebagai Pj Sekdaprov Jatim. Ketiga : Meminta Gubernur mengusulkan kembali Calon Penjabat Sekdaprov ke Kementerian Dalam Negeri.

Disisi lain, Pada 4 April 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon Sekdaprov telah mengirimkan 3 nama calon Sekdaprov Jatim definitif ke KASN / BAKN melalui Menteri Dalam Negeri. Adapun tiga nama yang dinyatakan lolos telah disampaikan melalui Pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor 800/2312/Pansel-JPTM/2022. Mereka adalah Adhy Karyono (Staf Ahli Menteri Sosial RI), Jumadi (Kepala Dinas Kehutanan) dan Nurcholis (Kepala Dinas ESDM) mengikuti tahap ujian di Tim Penilai Akhir (TPA). Namun hingga 15 Juni 2022 ini, hasil TPA tersebut belum pernah diumumkan kepada publik. (KN01)

Related posts

Jatim Provinsi Pertama di Indonesia Yang Miliki Pergub Tratawil

kornus

Gubernur Khofifah Jenguk Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di RS Citra Medika Sidoarjo

kornus

Idul Adha, DPC PKB Surabaya Bagikan 650 Paket Daging Hewan Kurban

kornus