KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi Gerindra Beri Sejumlah Catatan Mengenai Raperda APBD Jatim Tahun 2022

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur memberikan sejumlah catatan sekaligus meminta penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Jatim tahun 2022. Hal ini sebagaimana hasil dari pencermatan Fraksi Gerindra pada Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun 2022.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD jatim, Aufa Zhafiri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam rapat paripurna tentang APBD Jatim Tahun 2022, Selasa (30/11/2021).

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD jatim, Aufa Zhafiri saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam rapat paripurna tentang APBD Jatim Tahun 2022, Selasa (30/11/2021).

Pada poin pertama, Aufa Zhafiri menyampaikan, bahwa rancangan APBD Tahun 2022, diusulkan kekuatan Pendapatan Daerah Rp27,463 triliun lebih. Angka tersebut dinilai masih jauh dari APBD tahun 2021 setelah perubahan yang mencapai Rp32,245 triliun lebih. Dari alokasi tersebut, sektor PAD yang di tahun 2021 ditargetkan Rp17,124 triliun lebih, kenyataannya di tahun 2022 malah turun menjadi Rp17,061 triliun lebih.

“Keadaan ini menggambarkan bahwa kinerja pendapatan tidak progresif, cenderung mencari aman. Padahal secara kerangka ekonomi makro diasumsikan oleh pemerintah akan relatif lebih tinggi dari tahun 2021, sebagaimana disampaikan dalam Nota Keuangan Gubernur,” kata Aufa Zhafiri.

Begitu pula, kata Aufa, dari penerimaan Pembiayaan Daerah yang disampaikan Gubernur Jatim, bahwa untuk tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp1,831 triliun lebih yang didalammnya mencakup dari pelampauan Penerimaan PAD. Namun demikian, pihaknya berpandangan bahwa estimasi pelampauan PAD tahun 2021 malah dikesampingkan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2022.

“Fraksi Gerindra memahami bahwa pencapaian target PAD akan berkorelasi juga pemberian insentif pemungut pajak. Namun demikian kedua asumsi dimaksud, baik kerangka ekonomi makro tahun 2022 maupun estimasi pelampauan PAD tahun 2021 malah tidak menjadi pemacu kinerja pendapatan di tahun 2022. Mohon penjelasan!” jelasnya.

Sedangkan pada poin kedua, Fraksi Gerindra juga menyoroti terkait perubahan anggaran dalam APBD berjalan. Ini sebagaimana di tahun 2021, Pemprov Jatim telah melakukan refocusing anggaran dan perubahan peeraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebanyak enam kali.

Meski demikian, Aufa menyebut, bahwa fraksinya memahami jika kebijakan itu telah dikaji secara mendalam dengan didasarkan kewenangan. Dalam konteks perencanaaan dan menempatkan DPRD dengan fungsi Budgeting-nya, Fraksi Gerindra menandaskan bahwa eksekutif dan DPRD harus betul-betul cermat atas kebutuhan anggaran yang disusun dalam rancangan APBD.

“Untuk itu, Fraksi Gerindra minta ketegasan, apakah anggaran belanja yang sedang disusun saat ini masih akan dilakukan refocusing dan juga akan dilakukan perubahan penjabaran peraturan gubernur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2022 sebagaimana dilakukan di tahun 2021,” jelas Aufa.

Kemudian pada poin ketiga, Aufa menjelaskan, bahwa fraksinya ingin meminta penjelasan dari Gubernur Jatim mengenai langkah pencegahan masuknya varian baru Covid-19. Pada intinya, Fraksi Gerindra ingin mengetahui langkah-langkah mitigasi serta anggaran yang dialokasi untuk pencegahan masuknya virus tersebut.

“Apa langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan dan berapa anggaran yang dialokasikan. Mengingat apabila Jawa Timur tidak siap terhadap kemungkinan-kemungkinan tersebut, maka serapan anggaran dan tingkat keberhasilan program-program lain akan terkendala, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi semakin terpuruk,” paparnya.

Sementara pada poin keempat, Aufa menegaskan, bahwa Fraksi Gerindra juga meminta penjelasan Pemprov Jatim terkait rencana program prioritas pelatihan di bidang tenaga kerja yang dialokasikan sekitar Rp256,952 miliar. Ini sebagaimana yang tercantum dalam penjabaran dari tema RKPD Tahun 2022.

“Apakah telah dilakukan evaluasi berupa tracing data peserta pelatihan yang telah mengikuti?, berapa banyak peserta pelatihan yang kemudian bisa diterima di dunia kerja atau membuka usaha sendiri?, berapa lama masa tunggu antara setelah mendapat pelatihan kerja sampai dengan mendapat pekerjaan? dan apakah terdapat kesesuaian antara materi pelatihan dengan pekerjaan yang dijalani?” terangnya. (KN01)

Related posts

Gubernur Jatim Tetapkan Besaran SPP SMA Rp 175 Ribu – SMK Rp 215 Ribu Per Bulan

kornus

Pertama di Indonesia, ITS Buka Prodi Sains Analitik dan Instrumentasi Kimia

kornus

Surabaya Raih Tiga Penghargaan Kategori IMP 2014

kornus