Jakarta,mediakorannusantara.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum RI untuk mengikuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah.
Permintaan yang disampaikan oleh Sulistyowati, Mahmud, Oman Sumantri, Suhandono, Afriyati, Zulfan S. Bahri, Zulfira, Ahmad Husen, dan Sani Alamsyah itu menyebut Pilkada 2024 akan menjadi ilegal bila mengabaikan putusan MK.
“Karena MK lembaga yang mempunyai peran sebagai ‘the guardian of the constitution’ (penjaga konstitusi), sehingga berhak melakukan tafsir tertinggi atas konstitusi,” kata Koordinator Forum Advokat Peduli Konstitusi, Sulistyowati, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.23/8
Ia juga menjelaskan bahwa mengikuti dua putusan MK merupakan bentuk tanggung jawab KPU RI kepada bangsa dan negara dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap mendukung sepenuhnya Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah, dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 berkenaan batas usia minimal pencalonan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menolak RUU Pilkada disahkan karena mengingkari konstitusi dan mengabaikan aspirasi rakyat. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan upaya hukum jika RUU Pilkada dipaksakan disahkan oleh DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan tidak akan ada pengesahan RUU Pilkada hingga masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 Agustus 2024.
Ia juga menegaskan bahwa syarat-syarat yang telah tertuang dalam putusan MK tentang ambang batas pencalonan dan batas minimum usia calon, bakal berlaku pada pendaftaran pilkada mendatang.
“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). ( wa/ar)