Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jatim, Lilik Hendarwati.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menanggapi rencana aksi demonstrasi yang akan digelar pada Rabu, 3 September 2025 di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Rencana aksi tersebut diketahui akan mendemo Gubernur Jatim.
Lilik Hendarwati menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia berharap rencana aksi tersebut tetap berlangsung damai dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Dalam demokrasi, menyampaikan pendapat itu hal yang wajar. Boleh, asalkan tidak kemudian anarkis dan tidak melakukan penggalangan yang negatif,” ujar Lilik saat menghadiri Musyawarah Wilayah (Muswil) VI PKS Jatim di Surabaya, Minggu (24/8/2025).
Menanggapi isu penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu yang akan jadi tuntutan aksi demo, Lilik menyebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengambil langkah bijak melalui kebijakan pemutihan pajak yang dilakukan secara segmentasi.
“Kalau bicara terkait pajak, kemarin Bu Gubernur Khofifah sudah memberikan satu kesempatan untuk pembebasan pajak pemutihan pajak secara segmentasi,” ucap Lilik.
Menurutnya, pendekatan ini lebih tepat sasaran dibandingkan membebaskan seluruh wajib pajak tanpa mempertimbangkan latar belakang
“Itu jauh lebih bijak dibandingkan memutihkan seluruh wajib pajak yang ternyata bukan mereka yang benar-benar perlu dibantu,” jelas anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Ia memaparkan, kondisi Jawa Timur berbeda dengan Jawa Barat yang menerapkan pemutihan pajak secara menyeluruh. Menurutnya, di Jawa Barat, sekitar 40 persen wajib pajak enggan membayar, sementara di Jawa Timur hanya sekitar 15 persen.
“Kalau di sini (Jawa Timur) kan 15 persen saja sebenarnya. Dan 15 persen itu nilai tertingginya justru tidak dari sepeda motor dan masyarakat yang bawah, tapi dari kendaraan roda empat,” sebutnya.
Lebih jauh, Lilik menilai kebijakan segmentasi pemutihan pajak di Jawa Timur, mampu menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak merosot drastis.
“Sehingga kalau kemudian kita membebaskan semua, itu ternyata tentu tidak cukup populis. Karena satu, kita dengan UU HKPD, membuat nilai PAD kita sendiri menjadi turun Rp4,2 triliun,” ungkapnya.
Lilik mengingatkan agar aksi demonstrasi pada 3 September nanti tetap mengedepankan etika demokrasi dan tidak mengganggu ketertiban umum. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.
“Sehingga saya berharap, keamanan di Jawa Timur ini, utamanya pada masa-masa nanti akan adanya demo teman-teman yang betul-betul kondusif,” harapnya.
Berdasarkan informasi, aksi demonstrasi tersebut akan digelar pada Rabu, 3 September 2025 pukul 10.00 WIB di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Salah satu isu utama yang diangkat adalah tuntutan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. (KN01)
