KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Evakuasi 68 WNI Kru Kapal Pesiar Terpapar Corona, Begini Langkah Pemerintah

Jakarta (mediakorannusantara.com) -Pemerintah memutuskan untuk mengevakuasi 68 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tengah dikarantina di kapal pesiar Diamond Princess akibat wabah virus corona di Yokohama, Jepang.

Sebanyak 23 personel tim evakuasi juga sudah diberangkatkan pada Jumat (28/2), untuk menjemput mereka.

Tim tersebut terdiri dari pegawai Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, TNI, Polri dan awak kabin pesawat Garuda Indonesia.

Evakuasi rencananya dilakukan menggunakan pesawat jenis Airbus 330 milik PT Garuda Indonesia Tbk.

“Evakuasi dilakukan untuk menjemput 68 kru kapal pesiar Diamond Princess yang saat ini berada di Yokohama (Jepang),” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/2).

Tim evakuasi berangkat sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut Retno, pesawat tim evakuasi akan mendarat di Bandara Haneda, Jepang pada pukul 01.00 WIB.

Sedangkan pemulangan WNI akan dilakukan pada 1 Maret 2020 pukul 18.00 waktu Jepang dan sampai Indonesia pada dini hari.

Namun, Retno tidak menyebut di bandara mana tempat para WNI itu akan tiba.

Retno menjelaskan, tidak semua WNI ikut pulang ke Tanah Air bersama tim evakuasi.

Menurut dia, ada dua WNI yang tidak ikut dievakuasi karena ingin melanjutkan pekerjaannya di kapal Diamond Princess.

“Dua WNI Diamond Princess memutuskan untuk tidak ikut pulang bersama 68 WNI kita,” ujarnya.

Delapan WNI lainnya yang positif terjangkit Corona juga tidak akan ikut pulang.

Para WNI tersebut masih menjalani perawatan di beberapa rumah sakit di Jepang.

“Delapan WNI yang saat ini dirawat di beberapa runah sakit di Jepang. Kita mendoakan agar mereka segara dapat pulih dan kita percaya rumah di Jepang bisa menangani dengan baik,” ujar dia.

Retno menuturkan, 68 WNI yang akan dievakuasi telah melalui proses pemeriksaan kesehatan. Ia pun memastikan 68 WNI itu dalam kondisi sehat.

“Sebelum dikembalikan mereka telah melakukan pemeriksaan PCR dan status mereka negatif (dari corona),” ungkap Retno.

Retno menegaskan, WNI dievakuasi dari kapal Diamond Princess akan tetap menjalani proses observasi begitu tiba di Tanah Air.

Observasi itu rencananya dilakukan di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.

“Saya sampaikan menurut rencana 68 WNI kita juga akan melalui proses serupa dan akan dibawa ke (tempat) tersebut (Pulau Sebaru Kecil),” imbuhnya.

Para WNI yang dievakuasi juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur pemerintah.

Salah satunya dengan menjalani pemeriksaan saat tiba di Indonesia.

“Sehingga pada sampai mereka tiba di Indonesia akan dilakukan kembali pengecekan kesehatan sebagaimana yang sekarang ini sedang dilakukan oleh 188 kru (kapal World Dream) yang baru saja kita ambil,” ucap Retno.

Sebelumnya, kru kapal pesiar Diamond Princess di Yokohama, Jepang, meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk melakukan evakuasi.

Mereka berharap pemerintah menjemput tidak menggunakan kapal laut karena akan memakan waktu dua pekan perjalanan.

“Kepada Pak Presiden Jokowi yang terhormat, kami yang berada di Diamond Princess di Yokohama sudah sangat takut, ibaratnya dibunuh pelan-pelan,” ungkap salah satu kru.

Kepada ABC Indonesia, Sasa, salah satu kru kapal, mengungkapkan bahwa negara lain sudah memberikan kepastian evakuasi.

“Kru dari India akan dievakuasi pada Senin (24/2), dan kru dari Filipina akan dievakuasi pada Selasa (25/2),” ujar Sasa.

Sasa juga menerangkan bahwa banyak kru kapal asal Indonesia sudah berputus asa bisa pulang lebih awal.

Dia mengungkapkan bahwa para WNI harus bekerja di lingkungan orang-orang yang memiliki potensi terpapar virus corona.

Orang-orang yang terinfeksi di kapal tersebut juga sudah dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak ada jaminan bahwa penumpang lain yang belum diperiksa kesehatannya betul-betul sehat.(kc)

Related posts

Total 43 Korban Meninggal Ditemukan Akibat Erupsi Gunung Semeru

Respati

KemenkumHAM Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat

redaksi

Jaksa Agung Kaji Kemungkinan Penerapan Hukuman Mati Kasus Korupsi

Respati