Surabaya (KN) – Warga Kota Surabaya akan memiliki kesiapan untuk bersaing dengan tenaga kerja pendatang ketika era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan akhir tahun 2015 ini. Pasalnya, sejak tiga tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, telah memiliki banyak program dalam rangka mempersiapkan warganya menghadapi MEA.Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, jumlah warga yang mengikuti pelatihan, terus bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data di Disnaker, tahun 2013 lalu, jumlah warga yang mengikuti pelatihan sekitar 900 warga, kemudian naik menjadi 2000-an warga di tahun 2014 dan menjadi 3000-an warga di tahun 2015 ini. Bila ditotal, ada hampir 6000 an warga yang sudah mengikuti pelatihan.
“Kami sudah tiga tahun ini melakukan pelatihan gratis yang ujungnya mendapatkan sertifikasi dari lembaga yang ditunjuk negara untuk memberikan sertifikasi,” ujar Irna dalam acara media gathering yang digelar Bagian Humas di ruang ATCS Lantai VI Graha Sawunggaling kantor Pemkor Surabaya, Rabu (11/11/2015).
Beberapa pelatihan yang telah diberikan Disnaker Surabaya diantaranya pelatihan pemprograman data base dan pelatihan perhotelan. Disnaker, sambung Irna, juga memiliki program peningkatan kompetensi tenaga kerja seperti sertifikasi profesi dan pembinaan lembaga pelatihan. “Kalaupun saat ini ada warga yang masih belum aware, mungkin karena memang pesaing belum ada,” ujarnya.
Irna menyebut, untuk saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Surabaya mencapai 2000-an. Namun, TKA tersebut tidak semuanya bekerja di Surabaya, tetapi juga melakukan ekspansi ke kota tetangga Surabaya seperti Gresik, Sidoarjo atau Pasuruan. Nah, bila bekerja di lebih dari satu lokasi (kota), maka retribusi TKA tersebut masuk ke provinsi. “Untuk TKA yang retribusi nya ke Surabaya ada sekitar 400 orang, jumlah itu fluktuatif per tahun, tetapi ada di kisaran angka itu. Jadi tidak ada booming TKA karena mendekati MEA. Tetapi yang jelas, kami melakukan pengendalian, bahkan sebelum ada Permenaker,” jelasnya.
Sementara pakar perburuhan dari Universitas Airlangga Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan, ketika era MEA diberlakukan, itu artinya ASEAN akan menjadi pasar tunggal. Namun, harus tetap ada prosedur dan pengendalian terhadap tenaga kerja asing.
Menurutnya, tenaga kerja asing bukannya bisa langsung masuk dan bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Namun, ada beberapa syaratnya. Diantaranya pendidikan harus sesuai dengan jabatan. Lalu ada sertifikat kompeten, harus memiliki NPWP dan juga asuransi. “Kalau pendidikannya tidak sesuai dengan jabatannya ya harus ditolak. Juga ada pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada transfer keahlian dan ilmu. Juga satu hal yang dilarang, tenaga kerja asing tidak boleh duduk di kepala personalia karena ini akan memunculkan gap psikologi” ujarnya.
Hadi juga mengingatkan Disnaker Surabaya untuk mewaspadai adanya kecurangan dalam pembayaran upah tenaga kerja asing. Menurutnya, selama ini muncul opini bahwa TKA dibayar murah ketika bekerja di Indonesia, termasuk di Surabaya. Padahal, tidak mungkin TKA dibayar murah. “Kalaupun dibayar sama dengan upah tenaga domestik, tetapi pasti ada proteksi tertentu bagi TKA. Semisal adanya fasilitas hunian mes, transportasi dan asuransi,” sambung dia.
Dijelaskan, beberapa pelanggaran yang dilakukan TKA dan juga penyelenggara TKA. Diantaranya tidak memenuhi persyaratan, tidak memenuhi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tidak memiiki Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA), juga tidak adanya pendampingan tenaga kerja domestik sehingga ada ketergantungan pada TKA. “Saya berharap Disnaker bisa lebih mengoptimalkan pengawasan ketenegakerjaan. Karena saya dengar jumlah tenaganya masih minim. Kita harus melindungi warga Surabaya karena kalau semua sektor kerja diisi TKA, tenaga kerja kita dapat apa,” sambung dosen hukum Unair ini. (anto)