Surabaya (KN) – Sebanyak enam pasangan calon kepala daerah pilkada serentak di Jatim yang kalah dalam perolehan suara akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK). Komisioner KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, keenam calon kepala daerah itu adalah Husnul Khuluq-Achmad Rubaie (Gresik), Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi (Kabupaten Malang), Sugiri Sancoko-Sukirno (Kabupaten Ponorogo), Hamid-Fadil (Kabupaten Situbondo), Sugiarto-M Dwikoryanto (Kabupaten Jember), dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (Kabupaten Sumenep).
“Meski telah diterima MK, namun bukan berarti semua gugatan itu akan diproses oleh MK. Alasannya, MK akan melihat kelayakan pemrosesan dari gugatan itu. Kalau memang layak, pasti akan diproses lebih lanjut. Kalau tidak ya ditolak,” kata Choirul Anam .
Sedangkan proses sidang dari gugatan yang disetujui akan dilakukan pada 29 Desember 2015 mendatang. “Rencananya akan digelar selama hampir dua bulan, tepatnya hingga tanggal 13 Februari 2016,” jelasnya.
Dengan ditempuhnya jalur hukum semacam itu, Anam berharap semua calon dalam pilkada di Jatim bisa menerima apapun keputusan yang dihasilkan oleh MK. Tidak terkecuali bagi mereka yang nantinya akan diputuskan akan kalah, maka calon tersebut harus menerimanya. (wan)