KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Empat Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2016

ilustrasi-UMKSurabaya (KN) – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim menyatakan jumlah perusahaan di Jatim yang pengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) Tahun 2016 makin bertambah. Jika sebelumnya ada 3 perusahaan yang mengajukan penangguhan, kini bertambah satu lagi menjadi empat perusahaan.Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo, di Surabaya, Jumat (18/12/2015) mengatakan, keempat perusahaan itu bergerak di bidang rokok, pengolahan rumput laut, barang elastis hingga pendidikan. “Ada empat perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2016,” ujarnya.

Sebanyak 4 perusahaan mengajukan penangguhan UMK Jatim sesuai Pergub No 68 Tahun 2015, yang pertama PT Algarindo Perdana-perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rumput laut. Perusahaan ini bertempat di dua daerah yakni, Surabaya dan Gununggangsir Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan. Sedangkan UD Wiresiper bergerak di bidang usaha dagang plastik yang terletak di Jalan Kenjeran dan Jalan Kalijudan Madya Surabaya.
CV. Top Ten Tobaco-bergerak di bidang rokok di Ploso Klaten Kediri. Dan di bidang pendidikan ada SLB Harapan Bunda di Jalan Pucang Jajar Tengah Surabaya. “Setelah memenuhi persyaratan-persyaratan, nanti oleh tim disnaker dan dinas terkait akan memverifikasi. Apakah memenuhi syarat ditangguhkan atau tidak,” katanya.

Jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan ini mengalami penurunan drastis banding tahun sebelumnya. Ada 4 perusahaan yang mengajukan penangguhan, sedangkan tahun 2015 yang mengajukan sebanyak 95 perusahaan. “Memang jumlahnya turun drastis. Kalau yang mengajukan penangguhan UMK Tahun 2015 ada 95 perusahaan, dan yang mendapat persetujuan 85 perusahaan, yang 10 ditolak, karena tidak memenuhi persyaratan. Kalau UMK Tahun 2016 ini ada 4 perusahaan,” jelasnya.

Sukardo menambahkan, jumlah ini dipengaruhi kenaikan UMK Tahun 2016 sekitar 11,5 persen. Sedangkan tahun lalu kenaikan UMK yang mencapai 32 persen. Pengajuan penangguhan UMK Tahun 2016 dibatasi sampai 21 Desember 2015. Kemudian, lanjutnya, pengajuan penangguhan tersebut akan diverifikasi tim gabungan dari Disnakertransduk Jatim dan dinas terkait lainnya.

Setelah semua diproses, penetapan layak atau tidak perusahaan tersebut mendapatkan dispensasi penangguhan UMK 2016, akan diputus pada minggu ketiga Januari 2016. “Kami berharap, perusahaan tidak main-main. Artinya, jika memang tidak mampu silahkan mengajukan penangguhan. Jika melakukan kesepakatan dengan pekerja (terkait pembayaran UMK Tahun 2016, red) secara diam-diam, bisa dijerat pidana,” tegasnya. (rif)

Related posts

Kajian Masjid Raya Islamic Center Jatim, Ajak Bangun Sikap Sholeh Secara Istiqomah

kornus

Pemkot Tak Manpu Tertibkan Brandgang Yang Dicaplok Bangunan Orang-Orang Berduit

kornus

Polsek Rungkut Intensifkan Gelar Razia

kornus