Jakarta, mediakorannusantara.com-Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024,
Semuel Abrijani Pangerapan, didakwa melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Semuel menyalahgunakan kewenangan untuk:
- Memperkaya PT Aplikanusa Lintasarta sebesar jumlah kerugian negara tersebut.
- Menerima suap senilai Rp6 miliar.
Terdakwa Lain yang Terlibat
Perbuatan ini diduga dilakukan Semuel bersama dengan empat terdakwa lainnya yang disidangkan secara bersamaan, yaitu:
- Alfi Asman (Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta)
- Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo)
- Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen PDNS Kemenkominfo)
- Pini Panggar Agusti (Account Manager PT Dokotel Teknologi)
Modus Korupsi
JPU menjelaskan, kasus bermula sekitar Oktober 2019, di mana Semuel, Bambang, dan Alfi diduga bersekongkol untuk mengarahkan PT Aplikanusa Lintasarta sebagai pemenang tender proyek PDNS (Infrastructure as a Service/IaaS) tahun 2020.
Pengarahan pemenang ini berlanjut pada pengadaan tahun 2021 dan 2022. Pada tahun 2021, Semuel bahkan menandatangani nota dinas untuk memohon pertimbangan regulasi agar pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT Aplikanusa Lintasarta dengan dalih layanan PDNS tahun 2020 tidak boleh berhenti.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ( wa/ar)
