Surabaya (KN) – Guna mendukung Perpu Kebiri No 1/2016 tentang Perlindungan Anak yang telah dikeluarkan Presiden RI beberapa waktu lalu, Komisi E DPRD Jawa Timur meminta kepada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Jatim untuk membuka posko pengaduan tentang kejahatan seksual pada anak di bawah umur.Ketua Komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono di DPRD Jatim, Jumat (27/5/2016) kemarin mengatakan, tiga dinas tersebut yaitu Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan dan Perempuan Jatim, serta Dinas Pendidikan Jatim. “Saya sudah minta tiga dinas untuk membuka posko di masing-masing sekolah. Ini sangat serius sekali,” ujarnya
Ia menjelaskan, masalah kejahatan kekerasan seksual terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang menjulang tinggi. Namun, ketika ditelusuri di masyarakat kasusnya cukup banyak dan hampir sebagian masyarakat malas melaporkannya ke pihak kepolisian. “Fenomena gunung es itu muncul hanya dipermukaan saja, namun dibawahnya tak terpantau. Ini yang harus diwaspadai dan perlu ada kerjasama semua pihak untuk mendukung Perppu tersebut,” tegasnya
Selain itu, untuk mendukung Perpu tersebut, pihaknya akan membuat Raperda Perlindungan Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Raperda tersebut sebagai bentuk upaya mendukung penuh adanya perpu. Regulasi itu untuk menambah hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. “Kami setuju sekali kalau membaca di media massa hukuman pelaku diperberat menjadi hukuman kebiri atau maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim mengaku sangat bersyukur turunnya Perppu yang memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual berupa hukuman kebiri. Paling tidak hukuman ini sebagai shock teraphy bagi pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Saya bersyukur adanya Perppu ini. Paling tidak aturan ini akan menjadi acuan hukum bagi pelaku untuk introspeksi diri,” ujarnya. (rif)