Surabaya (KN) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung Mess Santri di Kanwil Kemenag Jatim. Kedua tersangka Abdul Aziz dan Yongki Soeyono adalah konsultan pengawas pembangunan gedung Mess Santri tersebut.Keduanya merupakan dua diantara lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Mess Santri yang belum ditahan. Dua tersangka merupakan konsultan pengawas proyek senilai Rp 15 miliar tersebut. Aziz dan Yongki menyusul tiga tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Mereka adalah Nur Hakim (PNS Kemenag Jatim/PPK), M Nur Herlambang dan Bagus Sutarto (keduanya rekanan/kontraktor pelaksana proyek). Ketiga orang itu kini kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelum ditahan, Aziz dan Yongki, Jumat (9/10/2015) menjalani pemeriksaan di lantai 5 Kejati Jatim sejak pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wib. Pemeriksaan kali ini merupakan ketiga kalinya sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi yang dihimpun, kedua sempat menolak ditahan dan tidak bersedia tandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto menjelaskan, Aziz dan Yongki ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung A dan B Mess Santri di Kanwil Kemenag Jatim. “Dalam proyek ini, tersangka AA (Abdul Aziz) dan YS (Yongki Soeyono) sebagai konsultan pengawas,” ujarnya.
Penyidik menahan kedua tersangka, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. “Selain itu juga dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” jelasnya. (gus)