Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya dua aset tanah dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Dua aset tanah itu berada di Jl Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jl Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi. Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu. “Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir,, Rabu (21/10/2020).
Kajati Jatim menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dia bersama jajarannya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot. Nah, setelah diselidiki akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar, dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau nanti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke walikota,” tegasnya.
Sedangkan uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya. Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut. “Alhamdulillah sekarang sudah bisa dikembalikan uang itu dan langsung kami transfer ke kas daerah Pemkot Surabaya. Jadi, yang kami kembalikan dua bidang tanah beserta sertifikatnya ditambah pula uang Rp 4 miliar lebih,” tegasnya.
Sementara itu, Walikota Surabaya yang akrab disapa Risma itu menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa dikembalikan dan diselesaikan. “Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Walikota Risma.
Oleh karena itu, ia menyampaikan terimakasih sebanyak-banyaknya karena di akhir masa jabatannya, ia masih diberi kepercayaan oleh Tuhan untuk menerima aset yang dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Padahal, ia mengaku tidak pernah membayangkan kalau aset itu bsia kembali ke tangan Pemkot Surabaya dan warga Surabaya.
“Namun puji syukur kehadirat Allah SWT, itu ternyata bukan tidak mungkin, tapi semuanya mungkin bagi Tuhan karena dibantu oleh Kejati Jatim, sehingga bisa mengembalikan aset di Pabrik Cokelat itu,” ujarnya.
Ia juga mengaku bahwa aset ini ada cerita sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia pun tidak bisa menjawab. “Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Walikota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak/Ibu,” imbuhnya.
Risma juga sempat meminta awak media untuk mencatat dan menggaris bawahi bahwa semua aset yang sudah kembali atas bantuan kejaksaan itu, tidak mengeluarkan uang sepeserpun dari Pemkot Surabaya. Jadi, itu murni bantuan dari pihak kejaksaan untuk Pemkot Surabaya.
“Tolong teman-teman media dicatat. Kami dibantu kejaksaan, tanpa sama sekali kami harus mengeluarkan uang. Tidak ada sama sekali. Padahal yang kembali, nilainya bahkan ada yang triliunan. Ini bukan untuk saya, boleh dicek di catatan aset, berapa naiknya aset kami karena bantuan dari teman-teman kejaksaan,” katanya.
Ia juga menjelaskan tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih, hanya ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada jajaran kejaksaan yang telah membantunya mengembalikan aset pemkot. Ia paham betul bahwa itu tidak mudah, tapi itu terus diusahakan hingga aset itu berhasil dikembalikan. “Insyallah Tuhan mencatat kebaikan Bapak/Ibu sekalian. Tuhan akan membalas kebaikan Bapak/Ibu sekalian. Kini aset-aset yang sudah kembali itu sudah ada yang menjadi taman, sekolah dan waduk. Sekali lagi, atas nama pemkot dan warga Surabaya yang menyampaikan terimakasih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Risma juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejati Jatim beserta jajarannya atas jasanya sudah membantu pemkot dalam mengembalikan aset. (KN01)