Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr Benjamin Kristianto berharap kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Biro Hukum segera melakukan komunikasi ke Kementrian Dalam Negeri agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tenaga Keperawatan dapat segera disahkan menjadi perda.
“Bagian dari pada Bapemperda dan juga dari biro hukum untuk segera menindaklanjuti dan segera segera kemendagri untuk mendapat pengesahan karena temen-temen yang bekerja setiap hari mendapat payung hukum,” kata Dr Benjamin di DPRD Jatim, Jumat (2/9/2022).
Anggota Komisi E DPRD Jatim ini mengatakan, Komisi E sudah sedari awal serius dalam mengkaji pembentukan Raperda tersebut. Namun hingga saat ini Raperda tersebut masih belum disahkan, padahal sudah tiga tahun menjadi pembahasan.
“Yang kami sayangkan kenapa proses Raperda ini sampai sekarang tidak selesai juga. Padahal kami Komisi E sudah sangat serius dari tahun lalu untuk membuat program ini supaya keluar,” ujarnya.
Anggota Fraksi Gerindra ini menjelaskan, Raperda tentang Tenaga Keperawatan ini disiapkan dalam rangka menaikkan kesejahteraan bahkan pendidikan perawat di Jatim. Untuk gajinya sendiri, diperoleh dari sharing anggaran dari Pemprov Jatim sebesar 1,5 juta ditambah dengan kekuatan anggaran dari masing-masing pemerintah daerah.
“Jadi Perda ini kita siapkan dalam rangka membantu mereka dalam hal kesejahteraan, dalam hal pendidikan. Kasian mereka yang ada di lapangan, gaji mereka juga kecil hanya 1,5 juta dari provinsi. Ditambah tergantung kekuatan di daerah,” tegas Dr Benjamin. (KN01)