KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Surabaya

DPRD Surabaya Soroti Ketidaksesuaian Perizinan Gion Spa and Pub dalam Kasus Dugaan TPPO

SURABAYA, mediakorannusantara.com –  Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret Gion Spa and Pub Surabaya mengungkap temuan ketidaksesuaian perizinan usaha berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Surabaya, Rabu, 10 Juni 2026.

Persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian dari sisi perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga terkait legalitas operasional usaha yang dijalankan.

Temuan itu disampaikan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan usaha yang dimiliki Gion Spa and Pub.

Kepala Bidang Pariwisata Disbudporapar Surabaya Farah Andita Ramdhani menjelaskan izin usaha yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kategori restoran.

Namun berdasarkan hasil verifikasi, tempat usaha tersebut juga menjalankan aktivitas lain yang memerlukan perizinan khusus.

Aktivitas tersebut meliputi layanan karaoke dan penjualan minuman beralkohol yang perizinannya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dari hasil verifikasi administrasi, terdapat beberapa perizinan yang masih harus dilengkapi. Untuk aktivitas karaoke dan penjualan minuman beralkohol merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Farah dalam rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya.

Temuan tersebut mendapat perhatian anggota dewan karena dinilai menunjukkan adanya perbedaan antara izin usaha yang terdaftar dengan kegiatan operasional yang berlangsung di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian legalitas usaha dengan aktivitas yang dijalankan sehari-hari.

Persoalan perizinan semakin menjadi sorotan karena muncul bersamaan dengan proses hukum dugaan TPPO yang diduga melibatkan dua anak di bawah umur di tempat usaha tersebut.

Situasi itu mendorong DPRD Surabaya meminta adanya pemeriksaan yang lebih menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas operasional usaha.

Menurut kalangan legislatif, pemeriksaan tidak hanya mencakup izin usaha utama yang tercatat dalam OSS.

Evaluasi juga perlu dilakukan terhadap kesesuaian KBLI, izin operasional hiburan, izin penyelenggaraan karaoke, hingga legalitas penjualan minuman beralkohol.

DPRD Surabaya meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan evaluasi komprehensif guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

Kasus yang mencuat ini juga dianggap menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan dan usaha pariwisata di Kota Surabaya.

Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Selain menjaga kepatuhan terhadap aturan, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum maupun dampak sosial yang dapat merugikan masyarakat.

Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Dengan terungkapnya temuan ketidaksesuaian perizinan dalam hearing DPRD Surabaya, publik kini menantikan langkah lanjutan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Tindak lanjut tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pelanggaran administratif maupun proses hukum dugaan TPPO yang saat ini masih berjalan.(wa/an)

Related posts

Pemprov Jatim dan TNI-AD Kerjasama Wujudkan SMA Unggulan

kornus

Pelatihan MOC Menyamakan Pemahaman tentang Peran dan Fungsi Penerangan Secara Komprehensif

kornus

Pemkot Surabaya Terjunkan 16 Unit Mobil Damkar Tanggani Kebakaran Sejumlah Rumah di Kawasan Kemayoran Baru

kornus