KORAN NUSANTARA
Headline Surabaya

DPRD Surabaya Sahkan Raperda Strategis dan Bahas Penguatan Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Niki fotone Sekda Kota Surabaya Lilik Ariyanto mewakili Wali Kota bersama Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah dan Baktiar Rifai

Surabaya, mediakorannusantara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda utama penyampaian pandangan fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa legislatif.

Ketiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan tersebut meliputi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Raperda mengenai Kesehatan Ibu dan Anak.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, ini dihadiri oleh jajaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, serta 35 anggota dewan.

Dalam suasana yang kondusif, seluruh fraksi menyampaikan tanggapan dan secara umum memberikan lampu hijau agar ketiga raperda tersebut ditetapkan sebagai inisiatif DPRD untuk kemudian berlanjut ke tahap pembahasan yang lebih mendalam.

Herlina Harsono Njoto, mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Surabaya, memberikan apresiasi atas respons positif dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa beragam saran serta masukan teknis terkait substansi kesehatan, perlindungan masyarakat, hingga pengetatan kawasan tanpa rokok akan dijadikan instrumen penting untuk menyempurnakan draf aturan. Herlina berharap proses ini mampu melahirkan kebijakan berkualitas yang selaras dengan dinamika kebutuhan warga Kota Pahlawan.

Di sisi lain, perwakilan Panitia Khusus (Pansus), Ais Shafiyah Asfar, turut melaporkan hasil pembahasan mengenai Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Surabaya 2025–2055.

Ia menggarisbawahi urgensi payung hukum yang kuat untuk menegakkan kepatuhan lingkungan, termasuk pemberian sanksi proporsional dan dorongan transformasi budaya usaha yang berkelanjutan. Dalam laporannya, Pansus juga mendorong percepatan transportasi rendah emisi seperti bus listrik guna mendukung kualitas udara kota.

Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan bersama yang dipimpin oleh Laila Mufidah. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan kesepakatannya terhadap penetapan Raperda RPPLH dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai penutup, Sekretaris Daerah Lilik Arijanto yang mewakili Wali Kota Surabaya menyampaikan terima kasih atas kolaborasi apik legislatif, sembari menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mengimplementasikan kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik dan pembangunan berkelanjutan.( KN01)

Related posts

DPC Pendukung Bayu Airlangga yakin AHY Pilih Calon Ketua DPD yang Dapat Dukungan Terbanyak di Musda Demokrat Jatim

kornus

Menteri BUMN akan review total Pertamina

Duta Pancasila Paskibraka Dilantik, Pemuda Surabaya Siap Turun ke Kampung

kornus