
SURABAYA, mediakorannusantara.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, setelah dokumen berisi daftar pungutan viral di media sosial.
Dia meminta Inspektorat dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi memeriksa legalitas kebijakan sekaligus penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” katanya di DPRD Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Ia mengatakan, pada informasi yang beredar memuat ketentuan warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT.
Di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu apabila anggota keluarga lebih dari satu orang.
Selain itu, kata dia, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan.
Dalam salinan tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum pemberlakuannya.
Ia mengatakan perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan.
Menurutnya, apabila iuran tersebut tetap berjalan, maka kebijakan pungutan tambahan tidak dapat dibenarkan jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Apakah warga di lokasi tersebut tidak ada kas dari iuran warga yang lazimnya untuk kebersihan, keamanan, dan sebagainya. Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan,” ujarnya.
Ia mengatakan RT dan RW tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang membebani masyarakat di luar ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.
Jika alasan pungutan karena kebutuhan operasional, menurut dia, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan menetapkan biaya kepada warga.
Menurutnya, jika setelah dilakukan verifikasi, pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan hanya merupakan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tanpa landasar perda maupun perwali yang berlaku.
“RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam pelayanan masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” katanya.(wa/an)!
