
Surabaya, mediakorannusantara.com- Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyatakan dukungannya terhadap kebijakan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru yang diterapkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Arif Fathoni menilai bahwa penghentian sementara perizinan RHU tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya.
Arif Fathoni mendorong agar segera dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang secara khusus mengatur pembatasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol secara lebih komprehensif.
“Untuk melindungi masyarakat Surabaya, menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya,” kata Arif Fathoni ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (3/10/2026).
Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan penuh dalam menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan penjualan minuman beralkohol.
Arif Fathoni menegaskan bahwa penindakan yang dilakukan harus mampu menjangkau hingga ke tingkat pengelola tempat usaha, dan bukan sekadar memberikan sanksi kepada individu yang melakukan pelanggaran di lapangan.
“Harapan kami dengan adanya perda itu nantinya memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat terkait dengan penjualan minuman beralkohol,” ujar mantan aktivis LMND tersebut.
Selain mengawasi peredaran minuman beralkohol legal, pengawasan juga ditekankan terhadap peredaran minuman oplosan serta produk-produk lain yang tidak memiliki izin edar resmi.
Langkah pengendalian ini dinilai sangat penting demi memberikan perlindungan bagi masyarakat luas yang tidak mengonsumsi alkohol, namun tetap berpotensi menjadi korban dari dampak negatif perilaku orang yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Surabaya yang tidak bersentuhan dengan alkohol tetapi menjadi dampak negatif dari minuman beralkohol yang tidak bisa dikendalikan dan tidak bisa dipantau peredarannya,” katanya.
Melalui Raperda yang didorong tersebut, pihak pengelola RHU juga dituntut untuk ikut memikul tanggung jawab hukum apabila aktivitas konsumsi minuman beralkohol di dalam tempat usahanya sampai memicu timbulnya persoalan di ruang publik.
Arif Fathoni berpandangan bahwa pemberian sanksi atau penindakan yang selama ini berlaku masih terlalu berat sebelah karena hanya menyasar konsumen secara personal, sementara pihak tempat usaha sering kali lepas tangan.
“Selama ini hanya pelaku saja, rumah hiburannya tidak. Itu baru fair,” kata mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya tersebut.
Aspek keselamatan berlalu lintas juga menjadi salah satu sorotan utama karena pengendara yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol terbukti sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya lainnya yang beraktivitas sepanjang waktu di Kota Surabaya.
“Ini untuk melindungi warga Surabaya yang beraktivitas 24 jam dari potensi meninggal dunia karena ditabrak pengendara mobil yang dalam pengaruh alkohol,” katanya.
Secara keseluruhan, pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya dipandang tidak cukup hanya sebatas mengatur siapa pihak yang diperbolehkan menjual dan mengonsumsi saja.
Aspek pertanggungjawaban mutlak dari pihak pengelola tempat usaha harus ditegakkan secara adil sebagai bagian integral dari upaya perlindungan keselamatan dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan konsumennya,” pungkasnya.
( wa/an)
